Nekat Jualan Shabu, Kaka Beradik Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Ansori S
Jumat, Februari 24, 2023 | 21:56 WIB Last Updated 2023-02-24T14:56:00Z
Foto: istimewa

SERANG | Kaka beradik YG dan DY harus berurusan dengan Polisi. Keduanya di tangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang, pada Senin (20/2/2023) di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. 


Bahkan sebelumnya, tersangka YG (40) pernah mendekam di penjara selama 8 tahun penjara dalam kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Serang. 


Beralasan sulit dapet kerjaan dan tergiur untung yang besar, residivis warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekat kembali menggeluti bisnis lamanya.


Namun baru sebulan kembali melakukan bisnis haramnya, YG kembali dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.


"Tersangka YG dicokok di rumah kontrakannya di Komplek Pasir Indah, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (20/02/2023) malam. Dari dalam rumah kontrakan diamankan 4 bungkus sabu seberat 114 gram," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jum'at (24/2/2023). 


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan terhadap YG merupakan target dari Satresnarkoba Polres Serang. Dimana adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di rumah kontrakan. 


"Awalnya dari laporan masyarakat lantaran ada aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan," jelas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu. 


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Senin (20/02) sekitar pukul 18.00, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyergapan.


"Tersangka YG berhasil diamankan di dalam rumah kontrakannya. Dalam penggeledahan ditemukan 2 plastik klip besar dan 2 ukuran kecil berisi sabu dari dalam lemari pakaian seberat 114,1 gram," kata Kapolres.


Atas temuan barang bukti tersebut, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Kota Serang dan berhasil menangkap tersangka DY dan barang bukti seberat 1,6 gram shabu. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan R (DPO) untuk diperjualbelikan. 


Kata Kapolres, tersangka YG dan DY merupakan kaka beradik dan sama-sama melakukan bisnis haram dengan menjual narkoba jenis sabu atas perintah R (DPO). 


"Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta," jelasnya.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun," tegas Kapolres. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekat Jualan Shabu, Kaka Beradik Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan