Nekad Berjualan Tramadol, MR Ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang

Ansori S
Jumat, Februari 10, 2023 | 08:30 WIB Last Updated 2023-02-10T01:30:27Z
Dok. Tersangka MR (ist) 

SERANG | MR (26) warga Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang berhasil dimakan Unit II Satresnarkoba Polres Serang lantaran nekat berjualan obat-obatan jenis Tramadol pada Rabu (8/2/2023) kemarin. 


Tak tanggung-tanggung, MR ditangkap beserta barang bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 1.470 butir siap edar. 


Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu, mengatakan, MR ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, atas maraknya penjualan obat-obatan terlarang jenis Tramadol di wilayah Penancangan, Kota Serang. 


"Saat anggota melakukan penyelidikan, alhasil tersangka MR berhasil kita amankan," kata Michael, Jum'at (10/2/2023). 


Saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Michael, sebanyak 1.470  butir yang di temukan di kantong pelastik warna hitam  dan ditemukan uang hasil penjualan obat jenis Tramadol sebesar Rp.150.000, dan juga ditemukan 1 buah handphone merk VIvo. 


"Hasil introgasi, tersangka MR mengaku bahwa untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial B (DPO) dan membelinya seharga Rp.3000.000;," terang Michael.


"Atas perbuatannya, MR kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tukasnya. 


Michael mengimbau, agar masyarakat tidak coba-coba untuk mengedarkan atau mengkonsumsi obat-obatan jenis Daftar G ini selain dapat merugikan kesehatan juga dapat di ancam pidana. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nekad Berjualan Tramadol, MR Ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan