Dok. Istimewa |
PANDEGLANG | Pendamping PKH merupakan perpanjangan tangan pemerintah (Kementerian Sosial) dalam rangka pengentasan kemiskinan di Indonesia. Pendamping PKH menjadi ujung tombak di lapangan untuk mengentaskan kemiskinan.
Pendamping PKH tentunya melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai SOP nya dan juga pada kode etik yang dibuat oleh Kementerian Sosial, yang mana salah satunya larangan bagi Pendamping PKH doubel job atau rangkap pekerjaan.
Namun sayangnya, bukan lagi menjadi rahasia umum, para pendamping PKH di Kabupaten Pandeglang justru banyak yang rangkap pekerjaan atau doubel job seperti pekerjaan sebagai Guru, Staf di Kantor Pemerintahan, Sekretaris Desa, Pendamping Lokal Desa, dan sebagai Penyelenggara Pemilu, namun hal tersebut seakan-akan sudah biasa dan tidak ada ketegasan dari para pemangku kebijakan.
"Hal ini tentunya menjadi dampak negatif bagi para pendamping PKH yang rangkap pekerjaan, yang seharusnya fokus terhadap pekerjaannya dalam rangka mengentaskan kemiskinan," ungkap Ujang Gunawan selaku Pemerhati Sosial, Rabu (8/2/2023).
Menurutnya, yang akrab disapa Bajang ini, tentunya hal tersebut seharusnya ada tindakan tegas, karena para pendamping PKH sudah melanggar kode etik atau aturan yang di tetapkan oleh Kementerian Sosial, yang mana pendamping PKH tidak boleh untuk rangkap jabatan.
"Hal tersebut menjadi sorotan luas bagi kalangan masyarakat, dikarenakan ketidak ketegasannya Pemerintah dalam mengurusi SDM Sosial nya sendiri yang sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas ataupun diberhentikan," tandasnya.
[FirMan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar