Edarkan Tramadol dan Heximer, JL Diciduk Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang

Ansori S
Rabu, Februari 01, 2023 | 11:25 WIB Last Updated 2023-02-02T01:46:20Z
Dok. JL diamankan di Mapolres Serang (ist) 
 
SERANG | JL (29) pemuda asal Link. Sumur Pecung RT 003/001, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Kota Serang-Banten harus berurusan ditangkap Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, Minggu (29/1/2023).


Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu mengatakan, JL ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Heximer dan obat Tramadol.


"JL berhasil diamankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang, karena diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer," terang AKP Michael, Rabu (1/2/2023). 


Kata AKP Michael, saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol, 80 butir obat jenis Heximer dan 66 butir obat jenis Tramadol dan uang hasil penjualan Rp. 100.000,;


Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Michael, JL mengaku jika mendapatkan obat-obatan tersebut secara online dari aplikasi SHOPEE. 


"Atas perbuatannya JL kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tandasnya. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edarkan Tramadol dan Heximer, JL Diciduk Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan