Dok. Tersangka FK (ist) |
SERANG | FK (26) pemuda asal Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang, Rabu (8/2/2023). FK ditangkap lantaran diduga kuat telah menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol dan Heximer.
"Benar FK dimanakan usai melakukan transaksi jual beli obat-obatan daftar G, di wilayah penancangan Kota Serang pada Rabu sore kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu, Jum'at (10/2/2023).
Selain FK, kata Michael, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat Jenis Tramadol Sebanyak 1.570 butir dan Obat jenis Heximer sebanyak 1000 Butir, uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000, dan 1 buah handphone merk OPPO.
"Total obat-obatan ada 2.570 butir dengan jenis Tramadol dan Heximer, uang hasil penjualan dan satu handphone," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Michael, FK mengaku untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial PO IR (DPO) di daerah Tanah Abang-Jakarta.
"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan. Dan FK dapat kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tegasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar