Edarkan 2.570 Obat Daftar G, FK Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Ansori S
Jumat, Februari 10, 2023 | 08:08 WIB Last Updated 2023-02-10T01:13:49Z
Dok. Tersangka FK (ist) 

SERANG | FK (26) pemuda asal Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap Unit II Satresnarkoba Polres Serang, Rabu (8/2/2023). FK ditangkap lantaran diduga kuat telah menjual dan mengedarkan obat-obatan jenis Tramadol dan Heximer. 


"Benar FK dimanakan usai melakukan transaksi jual beli obat-obatan daftar G, di wilayah penancangan Kota Serang pada Rabu sore kemarin," kata Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tandayu, Jum'at (10/2/2023). 


Selain FK, kata Michael, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti obat Jenis Tramadol Sebanyak 1.570  butir dan Obat jenis Heximer sebanyak 1000 Butir, uang hasil penjualan sebesar Rp.500.000, dan 1 buah handphone merk OPPO. 


"Total obat-obatan ada 2.570 butir dengan jenis Tramadol dan Heximer, uang hasil penjualan dan satu handphone," jelasnya. 


Dari pengakuan tersangka, lanjut AKP Michael, FK mengaku untuk mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial PO IR (DPO) di daerah Tanah Abang-Jakarta.


"Untuk saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan. Dan FK dapat kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tegasnya. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edarkan 2.570 Obat Daftar G, FK Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan