Dok. Surat Permohonan penggunaan lahan parkir PT. GPI (ist) |
SERANG | Pembina Parkir Dishub Kabupaten Serang TB, Chaerul Umam menyayangkan soal surat permohonan yang dikirim ke Dinas Perhubungan Kabupaten Serang oleh HRD PT. Global Polimer Indonesia mengenai gorong gorong yang dijadikan lahan parkir kendaraan karyawannya.
Sementara lahan yang di pergunakan oleh karyawan PT Global Polimer Indonesia, sudah bertahun tahun digunakan, demikian dikatakan oleh pembina Parkir Tb Chaerul Umam melalui telepon selulernya kepada serangtimur.co.id beberapa waktu lalum
Chaerul juga menyayangkan dengan apa yang sudah di lakukan oleh HRD PT Global Polimer Indonesia, yang mengaku bahwa surat keterangan permohonan sudah di ajukan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
"Ini kan aneh, lahannya sudah di gunakan pakrir bertahun-tahun, ijin baru mau di urus, sedangkan kami tidak ada hak untuk mengeluarkan izin. Mungkin kalau ke Dinas PU Provinsi Banten baru bisa, itu kan yang di pergunakan untuk parkir gorong-gorong jalan nasional, secara umum pengawasan untuk jalan tersebut ada di dinas PU Provinsi Banten," tandasnya.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2023/01/enak-betul-pt-global-primer-manfaatkan.html
Sebelumnya, HRD PT. Global Polimer Indonesia Nuryanah mengatakan jika pihaknya sudah meminta izin kepada Dishub Kabupaten Serang soal penggunaan gorong-gorong jalan Nasional untuk lahan parkir.
"Ini sudah kami urus waktu bulan Desember 2022, kata orang Dishubnya harusnya gak apa-apa, nggak mesti pakai izin, soalnya buat karyawan sendiri. Dan surat permohonan kami sudah di Dishub Kabupaten Serang, dan kami di minta menunggu, karena akan di sampaikan ke kepalanya," kilahnya.
Untuk diketahui, PT. Global Polimer Indonesia yang beralamat di Kampung Kareo Gonggo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang diduga telah memanfaatkan aset milik Negara.
Alih-alih sudah meminta izin ke pihak Desa dan memiliki Surat permohonan ke Dishub, HRD PT. GPI seenaknya mengklaim bahwa parkir liar yang dilakukan oleh pihaknya sudah mengantongi izin dari pihak terkait.
[Ari]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar