Foto: Istimewa |
SERANG | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang melakukan jemput bola dalam pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel.
Pelayanan jemput bola adminduk melayani penerbitan pembaharuan kartu keluarga (KK), percetakan kartu tanda penduduka (KTP), Percetakan Kartu Idendtitas Anak (KIA), Perekaman KTP, Penerbitan Akta Kelahiran, serta penerbitan akta kematian.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah menuturkan pelaksanaan jemput bola pelayanan adminduk yang lokasinya di tengah laut dengan perjalanan menggunakan kapal selama sekitar 15 sampai 20 menit tersebut pada Rabu, 1 Februari 2023.
Pelayanan adminduk dalam rangka pemenuhan terhadap dokumen kependudukan tanpa diskriminasi dengan pelayanan publik yang profesional, sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan).
"Pelayanan jemput bola ini bertujuan memberikan kemudahan akses terhadap kepengurususan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat dapat memiliki dokumen yang menjadi dasar dalam pelayanan publik lainnya," ujarnya melalui keterangan tertulisnya yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Kamis, 2 Februari 2023.
Terutama, sambung Abdullah, di wilayah yang akses ke Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil yang jarak tempuhnya jauh seperti wilayah Kepulauan Pulo Panjang. Sedangkan penduduk di wilayah kepulauan memerlukan upaya waktu dan biaya untuk dapat hadir ke kantor UPT dan Dinas Dukcapil.
"Sehingga layanan jemput bola dapat membuka akses dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan," terang Abdullah.
Selain itu pada kesempatan pelayanan tersebut Disdukcapil menyosialisasikan kepada penduduk Pulo Panjang untuk sadar terhadap dokumen kependudukan. Karenanya, terdapat dua peristiwa yang terkait dengan adminduk, yaitu terjadinya peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
"Peristiwa kependudukan merupakan kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap," jelas Abdullah.
"Sedangkan peristiwa penting kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. Terjadinya peristiwa ini memerlukan perubahan atau penerbitan dokumen kependudukan yang terkait," papar Abdullah.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Serang Dimas Panduasa mengatakan bahwa pelayanan jemput bola di Pulo Panjang antusias penduduk Pulo Panjang sangat tinggi, dengan banyaknya penduduk datang untuk mendapatkan layanan adminduk.
"Layanan jemput bola ini kolaborasi disdukcapil dengan semua pihak, dalam mewujudkan pembangunan yang terintegrasi di Kabupaten Serang," ujarnya.
"Adapun hasil layanan jemput bola di Pulo Panjang, Kecamatan Pulo Ampel melayani sebanyak 310 pengajuan dengan rincian penerbitan kartu keluarga 77 keluarga, perekaman KTP 47 Orang, Penerbitan KTP 100 Orang, penerbitan akta kelahiran 76 orang dan penerbitan akta kematian 7 orang dan percetakan KIA 3 orang," papar Dimas.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar