Dok. Istimewa |
SERANG | Pada Bulan Mei 2022 lalu, resmi sosok Al Muktabar memimpin Banten, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur WH-Andhika yang telah habis jabatan 2017-2022. Setelah keluar Kepres pengangkatan Penjabat Gubernur oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan di lantik oleh Menteri Dalam Negeri.
Menandai bahwa berjalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk periode transisi kepemimpinan sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada serentak 2024 mendatang. Sederet kontroversi dan kritikan pasti timbul atas kebijakan penunjukan langsung Kepala daerah oleh pemerintah pusat. (25/01/2023)
Secara atribusi atau perolehan kewenangan merujuk pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 10, memberikan kewenangan atas legitimasi penunjukan langsung kepala daerah demi terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut, Andhika Yoga Pratama Wakil Direktur Pusat Kajian Konstitusi dan Hukum (PUSKOHU) memandang bahwa disisi lain, kritik dan saran, mampu dijawab dan dibuktikan dengan kinerja yang baik oleh Pj. Gubernur Banten, Pak Al Muktabar dengan menunjukkan pribadi yang dekat dan responsif terhadap masyarakat Banten sebagai Gubernur Banten.
"Orang nomor satu yang mampu memberikan bukti nyata dengan menjalankan kepemimpinannya sesuai dengan amanat UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014," tuturnya.
"Kemudian, Kebijakan Pemerintahan Daerah Banten dengan menyelaraskan dengan RPJMN dan RPJMD demi kemajuan Banten, mampu di jawab dengan mengeluarkan beberapa Perda inisiatif pemerintahan daerah, salah satu dengan membuat Perda Dana Cadangan untuk mensukseskan Pelaksanaan Pesta Demokrasi di Pilkada 2024, karena sosok Pj Gubernur jauh dari kepentingan politik golongan tertentu," sambungnya.
Menurutnya, latar belakang sebagai birokrat tentu mampu memberikan dampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pengelolaan, perencanaan dan pelaksanaan yang terukur dan terarah. Sederet prestasi, dalam hal pengamanan aset daerah, pemulihan ekonomi, dan percepatan anggaran serta indikator pembangunan infrastruktur dan Pemberdayaan birokrasi serta Sumber daya manusia terkhusus Reformasi Birokrasi yang mampu menjawab pelayanan publik yang prima.
Sehingga ini menjadi indikator keberhasilan di periode pertama, selama kurang dari satu tahun. Indikator capaian keberhasilan, membuktikan bahwa kinerja Gubernur Banten yang di pimpinan Pj Al Muktabar, mampu dan layak di apresiasi dengan baik, ditambah tugas utama dari atribusi UU Pilkada, dan delegasi kewenangan Pemerintah Pusat serta koordinasi yang baik dengan DPRD Provinsi Banten, serta Pemerintahan Kabupaten/Kota menjadi sosok beliau dapat menjawab persoalan persoalan yang terjadi saat ini.
"Periode selanjutnya layak dan pantas dipertimbangkan, namun menjadi tantangan besar dengan pengalaman yang dimiliki sebelumnya dapat memberikan dampak signifikan dan terukur dalam setiap kebijakan pemerintah Daerah Banten, dengan tetap menjaga netralitas dan kepentingan-kepentingan tertentu. karena sosok birokrat seperti Al Muktabar, berpengalaman dan sudah tentu mahir dalam mengelola setiap anggaran untuk kesejahteraan dan kemajuan Banten. Dan tetap menjaga penghargaan terhadap Pemerintahan yang baik dan bersih dari praktek KKN," tambahnya.
"Tentu kami berharap, ini bukan menjadi apresiasi belaka, karena kebijakan pemerintah tetap di kontrol dan dikritisi sebagai wujud pemerintahan yang berdemokrasi dan aspiratif serta membuka ruang dialog untuk seluruh masukan dari setiap kalangan. Agar dapat solusi terbaik atas kebijakan yang diputuskan oleh penjabat Gubernur Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," pungkasnya.
[Rai]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar