Dok. Fiyatri Widuri (stimewa) |
SERANG | Maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, mendorong pemerintah lebih ketat lagi mengawasi pendistribusiannya.
Pemerintah pun mengeluarkan regulasi pendistribusian BBM bersubsidi jenis solar melalui Perpres Nomor: 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Langkah pemerintah itu mendapat dukungan dari Koordiantor Bidang Migas dan Non Migas KAD Provinsi Banten, Fiyatri Widuri. Kepada Referensi Berita pada Jum'at, 20 Januari 2023 Fiyatri Widuri menyatakan mendukung penuh program pemerintah itu.
Dia juga mengajak pelaku UMKM untuk segera melakukan pendaftaran melalui website atau aplikasi My Pertamina untuk mendukung langkkah pemerintah itu.
"Pada awal tahun 2023 ini Pertamina dibantu Hiswana Migas Banten sudah mulai menyosialisasikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah di Banten, terkait program subsidi tepat," paparnya.
Fiyatri Widuri berharap masyarakat dan pemerintah daerah turut serta mendukung dan mengawasi program subsidi BBM jenis solar tersebut.
"Program subsidi BBM jenis solar adalah program pemerintah yang bertujuan agar penyaluran BBM subsidi solar ini tepat sasaran kepada masyarakat tertentu yang berhak," jelasnya.
Program itu ditujukan bagi mobil ambulans, mobil jenazah, usaha mikro (mesin giling), usaha perikanan yang terdaftar di Kementrian Kelautan dan Perikanan, usaha pertanian, kendaraan bermotor perorangan untuk angkutan orang atau barang (plat dasar hitam).
"Seperti yang kita ketahui, BBM subsidi menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan quota, harganya ditetapkan pemerintah dan diperuntukan bagi konsumen pengguna tertentu. Jadi saya minta, jangan salah gunakan program ini. Mari kita awasi pendistribusian dan penggunaannya," tutup Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi Banten Bidang Wisata Bahari ini.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar