Foto: gedung baru Kantor Kecamatan Kragilan (dok.stc) |
SERANG | Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKTB) Kabupaten Serang pada tahun 2022 pada bidang Tata Bangunan hampir seluruhnya telah di Provisional Hand Over (PHO) dan ada pula yang di adendum.
Dari kacamata serangtimur.co.id dan hasil investigasi, PHO yang dilakukan pihak DPKTB Kabupaten Serang telalu prematur dan hanya terkesan kejar target buang anggaran kepada para kontraktor, padahal pembangunan diduga dilakukan secara Asban (asal bangun-red).
Sebab, dari beberapa hasil pekerjaan yang dinyatakan 100 persen, nyatanya masih banyak ditemukan dugaan kecurangan pekerjaan dari para pelaksana. Diantaranya adalah pembangunan pagar dan paving blok Kantor Kecamatan Carenang, gedung Kantor Kecamatan Kragilan dan pembangunan RTH di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang.
Pekerjaan yang sudah di PHO tersebut bahkan di adendumkan bukan hanya evaluasi, tapi patut diduga kegagalan pihak DPKTB Kabupaten Serang dalam melaksanakan program pembangunan. Apalagi pembangunan RTH di Puspemkab diketahui telah menggunakan material Disposal dari lokasi Puspemkab juga.
Dihubungi via Chat WhatsApp Kabid Tata Bangunan DPKTB Kabupaten Serang Toni Kristiawan mengaku semua pekerjaan sudah di PHO, termasuk Gedung Kantor Kecamatan Kragilan. Sedangkan untuk pembangunan RTH masih mendapatkan pemberian kesempatan maksimal (adendum-red).
"Sudah di PHO, tapi banyak potongannya," jelas Toni.
Saat disinggung soal kualitas dan mutu pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Kragilan, Toni berdalih jika pembangunan menggunakan bahan material bata Hebel.
"Pake hebel pak... Bukan pake bata. Manusia tujuannya semuanya ingin sempurna. Tetapi kesempurnaan hanya milik Allah," kilahnya
Senda dengan Toni Kristiawan, Kadis DPKTB Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengamini jika semua pekerjaan sudah di PHO kecuali pembangunan RTH di kawasan Puspemkab, ada adendum kesempatan pemberian waktu.
Soal beberapa temuan yang ditanyakan kepada dirinya, Okeu mengatakan bahwa pengawasan sudah di lakukan secara optimal, dan kalaupun ada kekurangan volume itu dituangkan di BA PHO dan dilakukan pengurangan pembayaran.
"Untuk kerusakan-kerusakan selama masa pemeliharaan masih tanggungjawab penyedia," tukasnya.
"Terima kasih atas info dan masukannya. Ini untuk bahan evaluasi kami," tutupnya.
Sementara, salah satu pelaksana pekerjaan RTH di wilayah Puspemkab Bobi, menyatakan jika pekerjaannya sudah habis masa kontrak dan tengah di adendum.
"Sudah kena denda per harinya 1/mill pak. Target kami 20 hari dan InsyaAllah yakin rampung," ujarnya.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar