Foto: Ilustrasi |
SERANG | 27 bidang lahan yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang di klime oleh Andrianto warga Perum Les Belles Mainsons, Tangerang Selatan-Banten pada tahun 2015 dibantah oleh satu pemilik awal lahan.
"Kalo 27 lahan ini di klime oleh Andrianto, dari mana dia mengaku laha-lahan itu miliknya," kata Asrorudin, Minggu (29/1/2023).
Asrorudin menjelaskan, dua bidang lahan di Kragilan dan di Dukuh adalah miliknya berdasarkan sertifikat. Dan lahan itu telah dijual pada tahun 1993 kepada PT. Inti Mitra sebanyak dua bidang dengan luas 2718 M2 dan 2917 M2.
"Kalo muncul klime milik Andrianto, dari mana, pasti dia (Andrianto-red) telah mencuri sertifikat tanah itu," jelasnya.
Sebab, kata Asrorudin, dirinya tidak pernah melakukan jual beli dengan orang yang bernama Andrianto. Menurut Asroridun, Andrianto itu hanya seorang supir di keluarga BHS, bukan Bos tanah.
"Makanya saya heran ko ada list nama saya dalam 27 berkas lahan yang di klime oleh Andrianto," tukasnya.
Sebelumnya, beredar surat pernyataan dari Andrianto atas klime 27 bidang lahan di wilayah Kecamatan Kragilan pada tahun 2015 yang di tujukan ke Kejagung RI, namun surat pernyataan tersebut di tolak oleh pihak Kejagung dan dinyatakan laha-lahan tersebut merupakan milik BHS Group.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar