Dok. AN pelaku Pencurian (ist) |
SERANG | AN (26) pemuda asal Kampung Petung, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang di gelandang ke Kantor Polisi. AN diamankan Unit Reskrim Polsek Kragilan lantaran diduga telah mencuri barang milik Sahrul warga Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Minggu (29/1/2023).
Kapolsek Kragilan Kompol Firman Alhamid membenarkan penangkapan terhadap AN, atas dugaan tindak pidana pencurian. AN diduga telah melakukan pencurian terhadap barang milik Sahrul.
"Ya pelaku diduga telah melakukan pencurian 1 buah tas pinggang, 2 buah HP dan 1 buah Dompet warna hitam yang berisikan uang tunai Rp. 10.000," kata Kapolsek Kragilan, Senin (30/1/2023).
Firman menjelaskan, pada saat pelaku mengambil barang tersebut diketahui oleh korban dan langsung menginformasikan ke salah satu anggota Polsek Kragilan.
"Anggota kami langsung mengejar pelaku. Alhasil, dibantu oleh warga sekitar, AN berhasil kita amankan. Dan saat ini sudah kita tanah," jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Firman, pelaku sudah 3 kali melakukan pencurian, yang pertama mencuri bebek 7 ekor yang kedua mencuri Kardus yang sudah di atas mobil pick up carry di wilayah Kampung Kedinding, Kecamatan Kibin.
"Atas perbuatannya, pelaku dapat kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tukasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar