Foto: Ilustrasi |
CILEGON | Mengenai Laporan Polisi atas penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor yang diketahui bernama Iwan alias Kiwong terhadap saudara Nasri Sugandi Bin Jusim, hingga saat ini belum dilakukan penangkapan.
Adik kandung korban Welly Morgan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Kepolisian Sektor Pulomerak, Polres Cilegon, Polda Banten untuk lebih serius lagi dalam menangani perkara dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : STPL/09/I/2023/Banten/Res.Cilegon/Sek.Pulomerak tertanggal 28 Januari 2023, atas nama pelapor Nasri Sugandi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara Iwan Alias Kiwong.
"Kami sebagai saudara kandung pelapor merasa tertantang dengan apa yang telah dilakukan oleh terlapor," kata Welly, Senin (23/1).
Pasalnya, menurut pengakuan kak Nasri Sugandi kepada dirinya para adik dan kakaknya, bahwa sebelum terjadinya insiden penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan terlapor, ternyata selama ini korban sering diusik dan ditantang bahkan terlapor pernah melontarkan ucapan dengan nada tantangan "mana keluarga kamu, suruh kesini".
"Jadi demi tenghindar dari masalah, pelapor tidak pernah mengubrisnya," ujar Wely
Namun lanjut Welly, karena negara kita ini negara hukum, tentunya segala sesuatu yang dilakukan oleh siapapun, dimanapun. Apabila perlakuan tersebut masuk kategori melawan hukum, maka akan ditindak secara hukum sesuai dengan yang telah di atur didalam peraturan pada kitab undang-undang yang berlaku.
"Maka dari itu, saya berharap kepada pihak kepolisian Polsek Pulomerak agar dapat menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai institusi Polri dimata masyarakat secara umum. Sehingga, sebagai pejabat Negara yang mengayomi dan melayani masyarakat, dalam hal ini agar pihak APH Polsek Pulomerak dapat menunjukan kinerja Polri yang selalu sigap, tegas, santun, dan profesional dalam melakukan pelayanan," tambah Welly
Welly juga menegaskan, apapun alasannya, perbuatan yang telah dilakukan terlapor sudah jelas-jelas sebuah perbuatan main hakim sendiri, dan perbuatan tersebut tidak dibenarkan secara hukum di negeri ini. Karena, Laporan Polisi (LP) hasil BAP pelapor secara jelas, penyidik Polsek Pulomerak telah melampirkan Pasal-Pasal KHUPidana yang disangkakan terhadap terduga pelaku penganiayaan tersebut.
"Atas laporan dari korban tersebut, semestinya pihak Polsek Pulomerak sudah dapat bertindak sesuai dengan SOPnya. Tentunya, Polri selaku Aparat Penegak Hukum (APH) di Negeri ini sudah terlatih dalam menangani perkara demi perkara, apalagi terkait hal-hal yang menyangkut tentang perbuatan melawan Hukum," ujarnya.
Welly menyarankan kepada pihak Polsek Pulomerak, apabila agak kesulitan untuk menemukan keberadaan terlapor yang kemingkinan sudah bersembuyi ataupun sudah melarikan diri entah kemana.
"Supaya persoalan atas dugaan penganiayaan terhadap korban secepatnya dapat terungkap, kiranya pihak polsek pulomerak dapat melakukan pemanggilan terhadap saudara Aris yang diketahui adik dari terlapor," ungkapnya.
Pasalnya, secara jelas menurut pengakuan pelapor dalalm isi BAP nya, bahwa akar permasalahan hingga terjadi pemukulan terhadap korban berawal dari saudara Aris yang diketahui bekerja sebagai salah satu Security di ASDP pelabuhan merak. Ditambah lagi, saat insiden tersebut terjadi saudara Aris dan juga saudara Dede kakak dari dari Iwan alias Kiwong ada di TKP.
Bahkan, hanya berselang kisaran -+ 3 jam dari terjadinya insiden tersebut, mereka yang diketahui tiga bersaudara kandung adik kakak, kabarnya masih mencari keberadaan korban disekitaran rumah Nasri Sugandi dengan membawa senjata tajam.
"Saya menilai, dari cerita kronologis kejadian tersebut, terindikasi ada rencana pembunuhan terhadap pelapor yang diduga akan dilakukan oleh mereka tiga bersaudara. Sedangkan kronologis kejadian sesuai dengan hasil BAP yang diceritakan oleh pelapor sudah sangat jelas. Nah, apalagi yang menjadi bahan pertimbangan dari pihak Polsek Pulomerak?, kok menangani perkara dugaan pemukulan/penganiayaan yang dilakukan terlapor terkesan lambat," jelasnya.
"Mengenai diakui atau tidak oleh mereka adik dan kakak terlapor. Merurut saya itu sebuah tehnis penyidik dalam mengungkap suatu perkara, bahkan untuk memperkuatnya ada saksi mata yang ketika itu berada TKP serta melihat langsung dengan jelas saat terjadinya insiden pemukulan/penganiayaan tersebut berlangsung," imbuh Welly.
Saat dihubungi via WhatsApp pribadinya, Humas Polres Cilegon Iptu Sigit menyampaikan bahwa tim sudah bekerja, dan juga tim dari reserse sudah mulai menyebar untuk mencari keberadaan diduga pelaku.
"Apabila tidak dapat kami temukan, maka sesegera mungkin akan kami tetapkan sebagai Data Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
[Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar