Foto: Ilustrasi |
SERANG | Dugaan pencabulan yang menimpa Bunga (17) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang oleh SHT (50) oknum Guru Pencak Silat pada 25 Desember 2022 malam sekira pukul 23.00 WIB, keluarga minta Polisi segera memproses pelaku.
Kejadian yang menimpa Bunga tersebut telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang dengan bukti laporan LP/B/93/XII/2022/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN pada tanggal 22 Desember 2022.
Kendati sudah dilaporkan, dugaan kasus pencabulan yang dialami Bunga (17) hingga saat ini masih belum ada tindakan dari Unit PPA Satreskrim Polres Serang, bahkan orang tua korban merasa pelayanan penanganan kasus yang menimpa anaknya sangat lambat.
"Unit PPA Baru memberikan SP2HP pada 6 Januari 2023 kemarin, tetapi jika kami tanyakan perkembangan laporan ke penyidik, tetapi tidak pernah direspon," ungkap orang tua Bunga secara eksklusif kepada serangtimur.co.id, Senin (16/1) malam.
Bahkan, secara detil orang tua Bunga (17) menceritakan kronologis kejadian yang telah menimpa anak kandungnya tersebut, dimana SHT (50) oknum Guru Pencak Silat berdalih meminta Bunga untuk ikut pantas Debus menggantikan rekannya.
Alih-alih akan dilakukan ritual, SHT (50) sang oknum Guru Pencak Silat ini justru melakukan tindakan pencabulan terhadap Bunga (17) di sebuah rumah di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
"Paska kejadian tersebut Bunga kerap murung, saat di tanyakan kenapa, Bunga menceritakan bahwa SHT telah melakukan pelecehan seksual," terangnya.
"Kami sekeluarga sudah melaporkan SHT ke Unit PPA Satreskrim Polres Serang, tapi hingga saat ini belum ada kejelasannya, bahkan ketika penyidik di hubungi, tidak pernah merespon," keluhnya.
"Saya selaku orang tua korban meminta Polisi segera melakukan tindakan atas dugaan pelecehan yang dilakukan SHT kepada anak kami," tegasnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, soal perkembangan laporan dugaan pencabulan Bunga (17), Kanit PPA Satreskrim Polres Serang tidak merespon pesan dari Redaksi serangtimur.co.id.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar