Puluhan kendaraan bermotor milik karyawan PT. Global Primer Indonesia parkir di atas gorong-gorong (stc) |
SERANG | Aji mumpung dan enak betul, mungkin itu kata yang tepat untuk PT. Global Polimer Indonesia, pabrik yang memproduksi plastik di Jl Raya Cikande-Rangkasbitung, km, 4 Kampung Gonggo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang-Banten.
Saat dikonfirmasi, HRD PT. Global Polimer Indonesia Nuryanah, mengakui bahwa karyawanya memarkir kendaraan bermotornya di luar di atas gorong-gorong di depan pabrik.
"Iya benar, karyawan kami parkir di luar, di atas gorong-gorong yang kami tutup. Itu Karena kami di dalam tidak punya tempat parkir," aku Nuryanah kepada serangtimur.co.id, beberapa waktu lalu.
Nuryanah berdalih, bahwa pihaknya sudah pernah meminta izin kepada Kades Kareo sebelumnya (Santibi-red). Dan kalau memang melanggar aturan, pihaknya juga akan minta ijin kepada pihak terkait lainnya.
"Kami tutup gorong-gorong bukan berarti kami pihak PT Global Polimer Indonesia menutup saluran air. Kami tutup atasnya supaya karyawan kami bisa memarkirkan kendaraan bermotor roda dua aja," kilahnya.
Untuk diketahui, PT. Global Polimer Indonesia diduga telah memanfaatkan Gorong-gorong menjadi lahah parkir kendaraan karyawannya. Padahal jelas diatur tentang larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) tentang undang-undang jalan.
Untuk itu, pihak terkait harus memberikan teguran bahkan sanksi atas pelanggaran yang sengaja dilakukan pihak PT. Global Polimer Indonesia, dimana perusahaan tidak menyediakan lahan parkir, namun sengaja memanfaatkan gorong-gorong yang bukan peruntukannya untuk parkir kendaraan.
[Ari]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar