Diduga Korupsi Dana Ketapang, Kades Junti Diperiksa Unit III Tipikor Polres Serang

Ansori S
Jumat, Januari 27, 2023 | 12:20 WIB Last Updated 2023-01-27T05:20:33Z
Dok. Program Ketapang Desa Junti, Kecamatan Jawilan nampak Mangkrak (ist)

SERANG | Kepala Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten (JK) alias Akot diperiksa Unit III Tipikor Satreskrim Polres Serang, Jum'at (27/1/2023). Pemanggilan tersebut diduga adanya tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dana Desa pada program Ketapang (ketahanan pangan) tahun 2022.


"Benar, hari ini Kades di panggil pihak Tipikor Satreskrim Polres Serang dalam rangka permintaan keterangan dugaan korupsi," kata salah satu Staf Desa Junti, Jum'at (27/1/2023). 


Lebih lanjut perangkat Desa Junti mengatakan, soal pemanggilan Kades Junti, pihaknya belum tahu secara pasti soal apa, dan hari ini surat pemanggilan pertama dari Unit III Tipikor Satreskrim Polres Serang.


"Kalo terkait apanya kami tidak bisa berspekulasi. Yang jelas hari ini jam pukul 9.00 WIB ada pangggilan pemeriksaan terhadap Kades Junti," tandasnya.


Sementara, saat media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Junti JK alias Akot, namun yang bersangkutan tidak ada di kantor Desa, dan menurut keterangan para staff, yang bersangkutan (JK alias Akot-red) masih berada di rumah. 


Dari hasil investigasi, Oknum Kades Junti JK alias Akot, diduga telah melakukan korupsi anggaran Dana Desa pada program Ketapang tahun 2022 dengan membangun kandang ayam. Namun program Ketapang yang dilakukan oleh Kades Junti ternyata mangkrak dan tidak berjalan. 


Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari Kades Junti maupun Unit III Tipikor Satreskrim Polres Serang. Dan berdasarkan surat nomor :B/52/I/RES.3.3/2023/Reskrim, Kades Junti JK alias Akot untuk dimitai keterangan pukul 09.00 WIB atas dugaan tindak pidana korupsi


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Korupsi Dana Ketapang, Kades Junti Diperiksa Unit III Tipikor Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan