Foto: Istimewa |
SERANG | Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan bahwa kebijakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM merupakan program strategis Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, kata Tatu, perlu di ikuti oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
"Pencabutan PPKM ini harus diikuti oleh kita semua di daerah. Karena pencabutan PPKM mikro ini tentunya program strategis pemerintah pusat dalam menghadapi transisi pandemi covid-19 ke endemi. Masyarakat bisa beraktivitas normal setelah PPKM dicabut," ujar Tatu kepada wartawan usai menghadiri Rapat koordinasi (Rakor) terkait pencabutan PPKM secara virtual di Pendopo Bupati Serang pada Senin, 2 Januari 2023.
Rakor di pimpin oleh Menteri Kordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Manves), Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo dan para gubernur, walikota, bupati se Indonesia.
Turut hadir mendampingi Tatu Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda 1 Nanang Supriatna, Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kesra Rahmat Fitriadi, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Lebih lanjut Tatu mengungkapkan, dalam transisi pandemi covid-19 ke endemi ini intervensi pemerintah berangsur diturunkan dan partisipasi masyarakat yang dinaikkan. Bahkan Pemerintah Pusat menyampaikan bahwa pencabutan PPKM berdasarkan hasil hasil survei yang sudah dilakukan.
"Karena hasil survei seluruh Indonesia bahwa herd immunity di Indonesia ini sangat tinggi. Kemudian yang kedua untuk pencapaian vaksinasi juga maksimal dan sampai saat ini masih berjalan, dan kita juga sudah punya obatnya nah itu dasarnya," terangnya.
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Agus Sukmayadi dan Direktur Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Rahmat Setiadi, Tatu memastikan untuk vaksinasi booster di Kabupaten Serang dilanjutkan setelah target sebelumnya para nakes (tenaga kesehatan), lansia kemudian aparatur yang mobilitasnya dan interaksinya tinggi.
"Pak Kepala Dinkes menyarankan kepada Aparatur dan masyarakat yang mobilitasnya tinggi," jelas Tatu.
Oleh sebab itu, atas pencabutan PPKM untuk turunannya aturan-aturan di Kabupaten Serang yang dibuat oleh Bupati Serang berkaitan dengan sanksi pandemi juga dicabut.
"Berkaitan dengan pandemi itu di cabut semuanya," tegas Tatu.
Meski demikian, pada rakor tersebut Menko Marves terus mengingatkan bahwa tidak boleh abai terhadap protokol kesehatan atau prokes untuk tetap diterapkan. Tatu mencontohkan, bagi masyarakat yang sakit harus sadar sendiri untuk menggunakan masker atau kemudian jika berada di kerumunan orang banyak itu juga sebaiknya memakai masker.
"Agar tidak lalai juga untuk sering mencuci tangan, jadi pencabutan ini dalam rangka menghadapi transisi dari pandemi menjadi endemi mudah-mudahan kita berhasil," paparnya.
Untuk di Kabupaten Serang, tambah Tatu, masih ada sekitar 8 warga yang terpapar covid-19. Akan tetapi kondisinya tidak parah dan tidak ada yang di rawat di RSDP.
"Virus seperti flu biasa, seperti sakit biasa," ucapnya.
Senada disampaikan Kepala Dinkes Kabupaten Serang Agus Sukmayadi. Kata dia, kasus covid-19 di Kabupaten Serang masih ditemukan manakala ada masyarakat yang secara mandiri baik untuk kepentingan perjalanan maupun perawatan di rumah sakit.
"Nah langkah kami selaku satgas melakukan pelacakan terhadap kontak erat terhadap pasien yang terpapar covid-19," ujarnya.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar