Dok. Surat Penarikan Akta Hibah dari Kecamatan Kragilan (ist) |
SERANG | Penerbitan Akta Hibah nomor 134/2022 atas nama Suherman warga Desa Dukuh oleh PPAT Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada 15 Desember 2022 tentunya menyimpan tanda tanya 'What Heaven' (ada apa-red).
Diketahui, Akta Hibah dari Yuti ke Sherman tersebut diajukan ke PPAT Kecamatan Kragilan pada tanggal 22 Oktober 2022 kemudian ditarik kembali oleh Camat Kragilan pada 15 Desember 2022 dengan nomor Surat: 594-3/29/XII/2022.
Untuk mengetahui kenapa Akta Hibah nomor 134/2022 di tarik kembali, Redaksi serangtimur.co.id berupaya mengkonfirmasi Camat Kragilan Epon Ratnasih, namun yang bersangkutan enggan memberikan keterangan.
"Ke Pak Budi saja," kata Epon, seraya meninggalkan media beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Kasipem Kecamatan Kragilan Budi Cahyadi saat ditemui diruang kerjanya membenarkan perihal penarikan Akta Hibah nomor 134/2022 oleh PPAT Kecamatan Kragilan. Menurutnya, penarikan Akta Hibah tersebut karena adanya kekeliruan administrasi dan obyek atas lahan yang diajukan Pemdes Dukuh.
"Jadi yang di ajukan tanah sudah dibebaskan. Dan kami tidak tahu jika obyek tersebut sudah milik aset balai sejak tahun 2017," terang Budi.
"Ya intinya pihak Desa membohongi kami, sehingga Akta Hibah atas nama Suherman kita tarik kembali," imbuhnya.
Saat di singgung, soal adanya dugaan pemalsuan dokumen warkah dari Akta Hibah yang dibuat Pemdes Dukuh, Budi sudah mengarahkan agar Bu Camat membuat laporan.
"Kita sudah arahkan agar Bu Camat membuat laporan," tukasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar