Dok. KP3B Provinsi Banten (ist) |
SERANG | Pelaksana tugas (PLT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten yang diduga melebihi masa jabatan lebih dari 6 bulan maka berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian yaitu Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Hal tersebut dilakukan Pelaksana tugas (PLT) Dinas perindustrian dan perdagangan Herry Purnomo yang diangkat sejak perbulan April 2022 yang juga saat ini menjabat kepala bidang pengawasan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Nana Supiana mengatakan bahwa pelaksana tugas (PLT) itu hanya melaksanakan tugas dan itu dievaluasi tidak hanya per 6 bulan atau per 3 bulan kapan saja bisa dievaluasi dan menurutnya dia hanya melaksanakan tugas dari pimpinan tertingginya berarti dia satu perangkat Daerah.
"Jadi tidak ada sanksi 6 bulan ataupun per 3 bulan. Jadi kalo itu kompeten bisa diperpanjang ataupun diberhentikan saat itu juga, si PLT itu hanya melaksanakan tugas harian saja sebetulnya," kata Nana Supiana usai Rapim di pendopo Gubernur, Senin (9/1/2022).
Menurutnya, dari sisi Perundang-undangan selama dia kompeten dan di perintahkan pelaksana tugas harian itu boleh.
"Jadi evaluasinya tidak hanya 6 bulan ataupun 3 bulan kapan saja bisa diberhentikan diganti dengan orang di dinas Disperindag jadi tidak ada pelanggaran," jelasnya.
Lebih lanjut Nana Supiana menjelaskan, terkait OPD yang Indisipliner pada tahun 2022 dan potensi yang diberhentikan ada 5 bahkan pidana umum dan pidana korupsi.
"Untuk potensi yang diberhentikan itu ada 5 akan tetapi nunggu Inkrah dulu karena itu masuk pidana umum dan ada juga pidana korupsi," jelasnya.
Ia mengatakan, yang diberhentikan itu ada sekitar 5 OPD, kalau yang sedang itu ada 5 itukan ada kewenangan dikepala OPD seperti hukuman disiplin ringan berupa teguran tertulis dan berupa lisan.
Ia menuturkan, untuk Indisipliner yang sedang itu salah satunya pernyataan tidak puas terhadap yang bersangkutan kemudian penundaan gaji berkala.
"Kalau penundaan kenaikan pangkat atau turun itu termasuk berat, penurunan pangkat 1 level itu termasuk berat non job juga berat tapi tidak difungsikan," terangnya.
[Lan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar