Barang bukti Shabu yang berhasil di sita Petugas (ist) |
SERANG | Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis Shabu di wilayah Kota Serang, Jum'at (16/12/2022).
Kedua pelaku, AMZ alias Jiung ditangkap di wilayah Cipare, Kota Serang sementara KS ditangkap di wilayah Taktakan, Kota Serang dengan sejumlah barang bukti Shabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 4,49 gram.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis Shabu pada Jum'at (16/12) kemari di wilayah Kota Serang.
"AMZ alias Jiung dan KS berhasil di amankan oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya masing-masing," kata AKP Michael, Senin (19/12/2022).
Selain kedua tersangka, lanjut AKP Michael, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang juga berhasil mengamankan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu, 1 buah hp merk Oppo, 1 buah Timbangan Digital dan 1 Hanphone merk Samsung.
"Guna kepentingan penyidikan, keduanya sudah kita tahan di rutan Mapolres Serang," jelasnya.
Untuk diketahui, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang di pimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis Shabu.
Kedua warga Kota Serang ini, AMZ alias Jiung dan KS. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, dan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 4,49 gram.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar