Dok. Istimewa |
SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memberikan pembinaan kepada para organisasi masyarakat (ormas) dan yayasan. Pembinaan untuk memberikan pemahaman pengurus ormas agar tahu apa yang harus dilakukan dan dilarang.
Hal itu disampaikan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Serang Epi Priatna usai membuka Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, 6 Desember 2022.
Epi mengatakan, tujuan dilaksanakannya pembinaan untuk memberikan pemahaman kepada ormas-ormas dan yayasan agar betul-betul nanti paham tentang tujuan dibentuknya ormas.
"Juga mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang dalam kegiatan ormas itu," ujarnya.
Meski dilaksanakannya koordinasi di bidang pendaftaran dan pemberdayaan, Mantan Sekretaris Inspektorat ini memastikan sampai sejauh ini sebagian besar ormas di Kabupaten Serang sudah terdaftar di Badan Kesbangpol.
"Mungkin masih ada (yang belum terdaftar) tapi itu belum diketahui berapa jumlahnya belum terdeteksi, tapi sebagian besar sudah terdaftar," tegas Epi.
Epi juga memastikan, bahwa ormas-ormas yang ada di Kabupaten Serang sejauh ini sudah melakukan kegiatan kegiatan-kegiatan yang baik dan positif.
"Misalnya santunan anak yatim, pengajian dan lain sebagainya," terangnya.
Disisi lain Epi mengajak kepada pengurus ormas khususnya yang ada di Kabupaten Serang, pada momen menjelang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 baik pemilihan presiden (pilpres) pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar menjaga kondusifitas kesatuan dan persatuan.
"Jelang pemilu harus menjaga stabilitas politik, menjaga penuh persatuan dan kesatuan jangan sampai ada hal-hal yang tidak di inginkan dan sebagainya," ucapnya.
Oleh karenanya tambah Epi, untuk mencegah secara dini terjadinya gesekan antar pendukung pada pemilu mendatang salah satunya yang dilaksanakan saat ini yakni pembinaan kepada ormas-ormas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Untuk mencegah gesekan pertama salah satunya ini upaya memberikan pembinaan secara langsung, kita juga silaturahmi dengan beberapa ormas dan juga ada ormas yang mengundang kita salah satu bentuk silaturahmi," tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Budaya pada Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Pipih Rosvianthie mengatakan koordinasi Bidang Pendaftaran ormas mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Ini tindak lanjut setelah kemarin pihaknya melakukan verifikasi lapangan berdasarkan laporan para kepala desa (kades) yang mengeluarkan surat domisili ternyata masih banyak ormas yang meminta.
"Tapi kami belum punya datanya yang belum terdaftar, sehingga kami tidak bisa menyebutkan nama ormas itu apa yang banyak meminta surat domisili," ujarnya.
Dijelaskan Mantan Kabid Koperasi pada Diskoumperindag Kabupaten Serang ini bahwa ormas itu terbagi dua yakni ormas yang berbadan hukum dan ormas yang tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum itu ketika dia sudah punya akta notaris harus melakukan pengesahannya ke Kemenkumham, dan ormas yang tidak berbadan hukum artinya dia harus mengajukan permohonan surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Mendagri.
"Jadi baik ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum wajib untuk melakukan pelaporan ke Ibu Bupati Serang melalui Kesbangpol untuk tercatat. Untuk per Desember 2022 kami mencatat ada 81 ormas, yayasan 39, dan perkumpulan 42 itu semua yang berbadan hukum," terang Pipih.
Oleh karena itu, Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendaftaran dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan pihaknya mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Artinya untuk memberikan pemahaman kepada ormas dan masyarakat yang sudah ada akta notarisnya," tuturnya.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar