Dok. Pengambilan tanah disposal dilakukan pada malam hari yang dilakukan oleh CV. Arsa Parama Kontruksi |
SERANG | Program percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang saat ini tengah berjalan ternyata belum seperti yang diharapkan.
Percepatan pembangunan hingga tahun 2030 ini, rupanya tidak dikerjakan dengan serius, khususnya mutu dan kualitas pembangunan di kawasan Puspemkab patut dipertanyakan.
Salah satu yang menjadi sorotan yakni Pembangunan Taman (Ruang Terbuka Hijau) Blok H2 Puspemkab Serang (Tahap 1) dengan nilai anggaran Rp. 4.276.244.310,00, Amazing bukan.
Pekerjaan pembangunan taman yang saat ini tengah dikerjakan oleh CV. Arsa Parama Kontruksi perusahaan asal Tangerang ini rupanya menggunakan material Disposal (tanah buangan) dari proyek di lokasi yang sama, untuk pemadatan dasarnya.
Kendati demikian, pihak Dinas Perkim Kabupaten Serang, terutama PPK seolah cuek, bahkan membiarkan hal tersebut dilakukan. Padahal jelas disposal adalah tanah buangan hasil galian yang juga aset negara.
Temuan media ini pernah dikonfirmasikan kepada PPK selaku Kabit Tata Bangunan di Dinas Perkim Kabupaten Serang Toni Kristiawan, namun pihaknya tidak begitu menanggapi serius adanya temuan urugan di proyek pembangunan taman (ruang terbuka hijau) menggunakan tanah disposal.
"Sudah ada komunikasi antar perusahaan terkait alat material om," ucap Toni melalui pesan singkat WhatsApp beberapa waktu lalu.
Sementara, saat media mencoba mengkonfirmasi pihak kontraktor CV. Arsa Parama Kontruksi dalam hal ini pihak pelaksana, namun selalu tidak ada di lokasi. Pihak keamanan menyampaikan jika pelaksana ada di Tangerang.
"Pelaksana di Tangerang, sedang ada proyek disana," ujarnya.
Perihal tanah disposal digunakan untuk pemadatan, keamanan menjelaskan bahwa dibolehkan oleh pihak CV. Arsa, dengan alasan tanah disposal tersebut untuk pemadatan dasar dan untuk atas tetap menggunakan tanah merah.
"Yang penting tanah. Cuma untuk pemadatan dasarnya saja. Untuk atasnya tetap tanah merah," akunya.
Untuk diketahui, pengurugan tanah yang menggunakan disposal di proyek pembangunan taman Puspemkab dengan anggaran 4 Milyar lebih tersebut kerap dilakukan pada malam hari yang diambil dari proyek lain di sekitar lokasi Puspemkab.
Meskipun diketahui pihak Dinas, baik DPUPR maupun Perkim Kabupaten Serang, penggunaan material dengan menggunakan tanah disposal terus dilakukan oleh CV. Arsa Parama Kontruksi.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar