Foto: Istimewa |
SERANG | Melalui siaran tertulis, Kabid Humas Polda Banten KBP Shinto Silitonga menyangkal adanya dugaan penyekapan oleh oknum anggota Polres Pandeglang berisinial AG terhadap CY di sebuah kost-kosan di wilayah Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Senin (21/11/2022) lalu.
Shinto menyebutkan, bahwa Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk merespons berita tentang penyekapan seorang wanita oleh oknum personel Polres Pandeglang di salah satu kost-an di Kota Serang.
Berita Terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/11/diduga-sekap-seorang-wanita-ar-oknum.html
1. Oknum inisial AG (35) telah diamankan Bidpropam Polda Banten untuk dimintai keterangan.
2. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak benar terjadi penyekapan terhadap saudari CY
3. Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yang bersumber dari saudari CY di kost-an tersebut.
4. Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
5. Sejalan dengan itu, penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadap saudari CY atas pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009 tetantang Narkoba, akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota.
Sesuai perintah Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto untuk perang terhadap narkoba, maka Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis, tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana.
Demikian bunyi keterangan yang dikirim kepada serangtimur.co.id melalui pesan singkat WhatsApp, pada Rabu (30/11/2022).
Narasumber : Kabidhumas Polda Banten KBP Shinto Silitonga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar