Dok. Istimewa |
SERANG | Adanya pemasangan plang sebanyak 11 titik di lahan seluas 77,9 hekate milik PT. Duta Cahaya Indosakti di wilayah Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang oleh PT. Wana Mekar Kharisma Properti baru-baru ini diduga salah kaprah dan tidak berdasar.
Faktanya adalah, hingga saat ini PT. WMKP tidak pernah memiliki bukti kepemilikan Surat sertifikat (SHGB) di atas lahan tersebut. Namun, hanya bermodal hasil risalah lelang dengan nomor: 163/22/2018, PT. WMKP nekat memasang plang dilahan milik PT. Duta Cahaya Indosakti.
Dari data yang diterima Redaksi serangtimur.co.id, lahan seluas 77,9 hektare di wilayah Desa Pematang merupakan milik PT. Duta Cahaya Indosakti berdasarkan 11 SHGB dengan luas 779.804 m2.
Yang mana, dari data-data yang diperoleh, bahwa PT. Duta Cahaya Indosakti tidak ada kaitannya dengan tersangka Hendra Raharja (persoalan likuidasi BLBI) seperti yang ditulis dalam plang pada lahan seluas 77,9 hektare tersebut.
Berdasarkan surat dengan nomor 2580/TL/BGI-DL/KRE/XII/2022 dari PT. Bank Guna Internasional perihal kewajiban PT. Duta Cahaya Indosakti bahwa outstanding pinjaman sudah dinyatakan lunas pada 23 Juli 2022.
Bahkan dari sejumlah fakta yang diterima oleh Redaksi, putusan PT DKI Jakarta nomor:125/Pid/2022/PT DKI pada tanggal 08 November 2022 atas nama Hendra Raharja, PT. Duta Cahaya Indosakti bukan termasuk aset dalam putusan tersebut.
Karena, lahan seluas 77,9 hektare merupakan milik PT. Duta Cahaya Indosakti yang sudah terbayar lunas piutangnya di Bank Guna Internasional, bahkan aset PT. Duta Cahaya Indosakti tidak masuk daftar sita (rampas) Kejagung RI atas kasus BLBI Hendra Raharja.
Dan bahkan dalam semua buku putusan mengenai kasus likuidasi BLBI (Hendra Raharja) tidak ada satupun yang menyebutkan bahwa aset milik PT. Duta Cahaya Indosakti masuk daftar sita (rampas) seperti yang disebutkan PT. WMKP pada plang yang terpasang.
Kemudian mengenai risalah lelang yang dilakukan PT WMKP, juga telah dianggap cacat formil oleh pihak Kejagung RI bahkan, Kejagung RI memenangkan Banding atas putusan dan membatalkan putusan PN Jaksel nomor:342/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel.
Yang mana dalam uraian hasil sidang di PTUN Jakarta nomor 14/P/FP/2018/PTUN-JKT bahwa, proses lelang yang dilakukan oleh PT. WMKP tidak sesuai prosedur bahkan majelis menganggap pembeli yang tidak beritikad baik serta adanya dugaan persengkongkolan pada proses lelang.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar