Diduga Edarkan Pil Koplo, DNA Diciduk Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang

Ansori S
Kamis, November 24, 2022 | 10:50 WIB Last Updated 2022-11-24T03:50:14Z
Dok. Barang bukti dari tangan tersangka DNA (ist) 

SERANG | DNA (23) harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap pada Kamis (19/11/2022) oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer. 


Dalam penangkapan tersebut, Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir uang hasil penjualan dan satu Unit handphone milik tersangka. 


Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, DNA ditangkap pada Kamis (19/11) dirumahnya di wilayah Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. 


Kata AKP Michael, dalam penangkapan yang dilakukan oleh anak buahnya, dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol, uang hasil penjualan dan handphone. 


"Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang," kata AKP Michael, Kamis (24/11/2022). 


"Atas perbuatannya, DNA kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dan diancam pidana 6 tahun penjara," tutupnya.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Edarkan Pil Koplo, DNA Diciduk Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan