Dok. Tersangka TA (ist) |
SERANG | Seorang oknum tukang cukur rambut berinisial TA (48) digelandang warga ke Mapolsek Cikande, Sabtu (19/11/2022) malam.
Pemangkas rambut warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang ini diserahkan kepada Polisi lantaran diduga telah berbuat cabul pada anak berusia 10 tahun.
Diperoleh keterangan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin (14/11/2022). Berawal saat korban yang duduk di bangku kelas IV sekolah dasar ini diminta OM, orangtuanya untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya.
Tidak seperti yang diinginkan orangtuanya, korban malah mencukur rambut di tempat terlapor. Pada saat itu, korban dirayu untuk memuaskan nafsu terlapor dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.
"Terlapor merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika kemaluannya mau dicium dan dikemut terlapor," terang Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Minggu (20/11/2022).
Selang beberapa hari kemudian, pada saat orangtua korban mencukur rambut di tempat tetangganya, OM mendapat kabar dari tetangganya itu kalau anaknya tidak mencukur rambut di tempatnya.
"Lantaran curiga setiba di rumah, OM menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," kata Dedi.
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima. Dibantu sejumlah warga, OM langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan terlapor namun yang dicarinya tidak ditemukan.
"Pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 23.00 WIB, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande. Oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande, namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, kata Kasihumas, perbuatan asusila terhadap bocah dibawah umur diakui terlapor. Bahkan perbuatan bejad ini sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.
"Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar