Bocor, Data Nominatif Milik Sujai Ternyata Cuma Pernyataan Hibah Lisan, Lahan Siapa?

Ansori S
Kamis, November 03, 2022 | 15:14 WIB Last Updated 2022-11-03T08:20:24Z
Dok. Data nominatif atas nama Sujai (ist) 

SERANG | Ditemukan data nominatif pembebasan lahan di wilayah Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang atas nama Sujai ternyata hanya menggunakan pernyataan hibah lisan dari Pemdes setempat. 


Munculnya nama Sujai sebagai penerima pembayaran pembebasan lahan guna pembangunan tanggul sungai Ciujung di wilayah Desa Undar Andir tentu menimbulkan dugaan spekulsi bahwa data yang dibuat merupakan hasil rekayasa oknum Satgas


Seperti sebelumnya dikatakan Ahmad Muzeni salah satu Satgas Desa Undar Andir, bahwa pembayaran lahan tanggul atas nama Sujai hanya menggunakan surat pernyataan hibah lisan. 


"Kalo Sujai hanya menggunakan surat keterangan hibah lisan dari orang tuanya. Dan Sujai membeli tanah dari Wahib Susanto," kata Ahmad Muzeni, saat dikonfirmasi serangtimur.co.id, beberapa waktu lalu. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/10/kades-dan-satgas-desa-undar-andir.html


Informasi yang diperoleh Redaksi serangtimur.co.id, dari beberapa sumber, bahwa Wahib Susanto merupakan orang kepercayaan almarhum Hendra Raharja dalam melakukan pembelian lahan-lahan di wilayah Kecamatan Kragilan, dan salah satunya adalah di Desa Undar Andir. 


Kendati terjerat kasus BLBI, lahan-lahan yang diduga hasil pembelian dijadikan, salah satu aset dalam daftar pengawasan Kejaksaan Agung RI. Namun sayangnya, oknum oknum yang ikut terlibat dalam pembelian lahan, justru memanfaatkan kesempatan untuk menguasai lahan hingga dijual belikan. 


Dan termasuk, lahan yang dibebaskan oleh pihak BBWSC-3 guna pembangunan tanggul sungai Ciujung yang saat ini tengah berjalan. 


Jika pernyataan Ahmad Muzeni benar, bahwa kepemilikan lahan atas nama Sujai di beli dari Wahib Susanto, maka, dapat dipastikan, lahan yang dibebaskan atas Sujai merupakan lahan (aset) BHS yang masuk daftar sita Kejaksaan Agung RI atas kasus BLBI


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/10/bermodal-sppt-jadi-surat-hibah-lisan.html


Diketahui, Sujai merupakan warga Kampung Undar Andir RT. 002/001, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, yang manjadi salah satu warga penerima ganti rugi pembangunan tanggul Cungai ciujung.


Dari daftar nominatif yang diterima oleh Redaksi serangtimur.co.id, Sujai menerima pembayaran ganti rugi lahan seluas 2.385 M2, dengan letak obyek nomor 003/001, berdasarkan surat pernyataan hibah lisan dengan nomor: 310/Ds.2005/28/IX/2020 pada tanggal 21-09-2020.


Patut diduga, data nominatif atas nama Sujai, berdasarkan surat pernyataan hibah lisan tersebut merupakan hasil rekayasa oknum Satgas Desa Undar Andir, terlebih, peran Satgas Desa Undar Andir diduga kuat dikendalikan oleh orang tua dari Kades setempat. 


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bocor, Data Nominatif Milik Sujai Ternyata Cuma Pernyataan Hibah Lisan, Lahan Siapa?

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan