Dok. Pemasangan plang di lahan PT. DCI oleh oknum Kades Pematang (ist) |
SERANG | Tertancapnya plang di lahan milik PT. Duta Cahya Indosakti yang dilakukan oleh oknum Kades Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten ini tentunya perbuatan ngawur dan salah kaprah.
Pasalnya, proses lelang yang dilakukan oleh PT. Wana Mekar Kharisma Properti untuk memperoleh lahan seluas 779.804 m2 di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini diduga melanggar SOP.
Apalagi, kewenangan seseorang, atau lembaga untuk memasang plang di atas lahan tanah yang pernah bersengketa, harus berdasarkan kekuatan hukum tetap, sehingga tidak menimbulkan persepsi lain.
Seperti diberitakan detik.com, bahwa PT Wana Mekar Kharisma Properti menjadi penawar tertinggi sebesar Rp 28 miliar sebagaimana laporan pelaksanaan lelang nomor LAP.001/WPL.06/KNL.01/2018 tanggal 29 Maret 2019.
Setelahnya PT Wana Mekar Kharisma Properti mentransfer uang tersebut dan berharap segera mendapatkan balik nama atas aset tersebut tapi pihak Kejagung menaruh curiga sehingga tidak mengalihkan aset tersebut ke PT Wana Mekar Kharisma Properti.
Merasa haknya tidak dipenuhi, PT Wana Mekar Kharisma Properti menggugat Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PT Wana Mekar Kharisma Properti menggugat Kejagung untuk menyerahkan 11 aset tanah yang telah selesai dilelang dan nilai kerugian total Rp 217 miliar.
Gugatan PT Wana Mekar Kharisma Properti yaitu mengenai kerugian materiil sebesar Rp 42 miliar dengan rincian hilangnya keuntungan yang diharapkan sebesar Rp 25 miliar, biaya penanganan di PTUN Jakarta Rp 2 miliar, biaya gugatan di PN Jaksel Rp 1 miliar, biaya ke PTUN Serang sebesar Rp 2 miliar, biaya penanganan perkara gugatan Rp 3 miliar, biaya operasional penggugat dan biaya financial/bunga senilai Rp 750 juta/bulan sehingga selama 1 tahun senilai Rp 9 miliar.
Selain itu ada pula kerugian immateriil yang dicantumkan PT Wana Mekar Kharisma Properti sebesar Rp 150 miliar dan uang denda Rp 25 juta/hari.
Ternyata saat itu PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan PT Wana Mekar Kharisma Properti pada 14 April 2020. Dalam putusannya itu PN Jaksel menyatakan Kejagung dan Pusat Pemulihan Aset Kejagung telah melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Jaksel memerintahkan Kejagung dan Pusat Pemulihan Aset Kejagung menyerahkan 11 sertifikat asli objek lelang kepada PT Wana Mekar Kharisma Properti. Adapun gugatan ganti rugi ditolak PN Jaksel.
Atas dasar itu, Kejagung tidak terima dan mengajukan banding. Gayung pun bersambut.
"Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 April 2020 Nomor: 342/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan banding. Mengadili sendiri. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Binsar Pamopo Pakpahan dan Yahya Syam.
Lalu apa alasan Andriani dkk menolak gugatan PT. Wana Mekar Kharisma Properti padahal telah mengantongi surat kemenangan lelang?
Andriani menyatakan tindakan Kejagung sudah tepat sesuai dengan surat Menteri Sekretaris Negara bernomor R-19/M.Sesneg/D- 1/HK.06.02/02/2019 tanggal 7 Februari 2019 yang meminta agar dilakukan penanganan lebih lanjut dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kesebelas sertifikat SHGB yang diminta oleh Penggugat tersebut masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara pidana. Jadi bukan semata-mata Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakannya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 14/P/FP/2018/PTUN-JKT sebagaimana Penggugat dalilkan. Namun Tergugat I dan Tergugat II sedang melaksanakan prinsip kehati- hatian," ujar Andriani.
Majelis juga menyatakan proses lelang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DJKN Nomor 07/KN/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara dan SOP Penyusunan Laporan Penilaian Nomor: SOP-4/KPKNL/PENILAIAN/2013 tanggal 12 Agustus 2013 sebagaimana lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 145/KN/2013 tentang Standar Prosedur Operasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
"Adanya persekongkolan antara Penggugat dengan pihak terkait, maka Penggugat adalah pembeli yang beriktikad tidak baik sehingga terhadap diri Penggugat tidak mendapat perlindungan hukum, dengan kata lain, tidak ada hak subjektif Penggugat yang harus dilindungi," ucap Andriani dalam sidang pada 25 Januari 2021 lalu.
Dihubungi via telpon selulernya, Kades Pematang Buhori mengaku jika pemasangan plang dilahan PT. DCI berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh PT. WMKP. Namun dirinya mengaku tidak tahu akan adanya pembatalan putusan PN Jaksel pada 14 April 2020.
"Plang itu sudah lama dipasang. Itu tahun 2019, dan hanya saya infokan ke Sainta. Tapi untuk saat ini sudah tidak ada lagi, sudah hancur," kata Buhori, Kamis (13/10/2022).
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar