Dok. Istimewa |
SERANG | Sebanyak Sembilan Fraksi DPRD Kabupaten Serang menyepakati atas 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yakni tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023, dan Raperda percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Kesepakatan disampaikan oleh Juru Bicara DPRD Jeni dari Fraksi Partai Berkarya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (Dua) Raperda yang berasal dari Bupati Serang dan Pendapat Bupati terhadap 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD di gedung dewan setempat pada Kamis, 5 Oktober 2022.
Jeni mengungkapkan, APBD merupakan dokumen perencanaan pembangunan dan pelayanan yang paling kongkrit menunjukkan prioritas dan arah kebijakan pemerintahan dalam satu tahun anggaran. Dari APBD akan sangat mudah dikenali, apakah pemerintah daerah masih berorientasi sistem birokrasi atau sudah mengarah kepada kebutuhan publiK.
"Karena hakekatnya APBD merupakan alat untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Atas dasar itu, sambung Jeni, sebagai manifestasi dari komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan rakyat, maka fraksi-fraksi DPRD mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan secara optimal semua pendapatan dan penerimaan untuk program-program prioritas dan vital.
"Yang pada akhirnya bermuara pada meningkatnya kesejahteraan rakyat," katanya.
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memastikan akan terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, jika mengandalkan dana transfer umum (DTU) sudah terukur tidak bisa menambah lagi.
"Maka yang kita kembangkan dari PAD dari sektor retribusi PJU (Penerangan Jalan Umum), BPHTB (pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan), Galian C yang belum efektif pemungutan retribusinya," ujarnya.
Diketahui, Raperda APBD TA 2023, direncanakan untuk pendapatan daerah Tahun 2023 sebesar Rp2,68 triliun. Rinciannya, untuk pendapatan daerah tahun 2023 di rencanakan sebesar Rp2,68 triliun terdiri dari PAD sebesar Rp839,49 miliar. PAD sementara sebesar Rp839,49 miliar mengalami penurunan dibanding Tahun 2022 yakni sebesar Rp879 miliar.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 (Dua) Raperda yang berasal dari Bupati Serang dan Pendapat Bupati terhadap 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD di Pimpin Wakil Ketua DPRD Mansur Barmawi. Turut hadir puluhan anggota dewan dan para pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan Pemkab Serang.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar