Dok. Istimewa |
PANDEGLANG | Berkaitan dengan tindak lanjut dari kegiatan Kelompok Kerja Investasi Pandeglang Bersatu (Pokja-IPB) yang antara lain Unjuk Rasa di lokasi pembangunan pabrik gula yang berlokasi di Desa Tegal Papak Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Banten, serta di kantor Kecamatan Pagelaran beberapa pekan lalu, Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta Humas dan sejumlah anggota Pokja IPB melakukan evaluasi, dan musyawarah berkaitan dengan langkah dan upaya yang akan di laksanakan selanjutnya.
"Hasil musyawarah dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Pokja IPB, beserta anggota lainnya, maka saya selaku Humas pada Pokja IPB Kabupaten Pandeglang, akan menyampaikan beberapa poin yang telah diputuskan pada musyawarah tadi berkaitan dengan langkah dan upaya yang akan dilakukan oleh Pokja IPB," ungkap Humas Pokja IPB Kabupaten Pandeglang, Risman Kurniawan, Minggu (02/10/2022) di Sekretariat Pokja IPB kepada puluhan awak media.
Adapun keputusannya, lanjutnya, yakni, Pertama, IPB memandang penting bahwa pelaksanaan pembangunan pabrik gula yang di laksanakan oleh PT. Aman Agrindo di Desa Tegalpapak dan di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang, Banten, harus terlaksana, dengan aman, kondusif dengan tidak lupa mendahulukan kearifan lokal, serta memperhatikan terlebih dahulu mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
"Hal itu seperti yang termaktub dalam Surat Keputusan Bupati Pandeglang Nomor: 660/11-BPMPPTSP/VI/2015, agar nanti, pembangunan tersebut tidak disertai oleh pengrusakan alam sekitar," ujarnya.
Keputusan yang Kedua, masih kata dia, dikarenakan hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai tuntutan IPB kepada PT. Aman Agrindo yang pada saat aksi diamanahkan kepada Camat dan Kapolsek Pagelaran, maka Keluarga Besar Pokja IPB, akan kembali mengadakan Aksi Unjuk Rasa jilid Dua di Kabupaten Pandeglang dalam waktu dekat ini.
"Hal itu untuk memastikan, pesan tersebut sampai kepada pemilik PT. Aman Agrindo, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar meninjau kembali izin yang telah dikeluarkan Nomor: 503/Kep.01-BPPT/2014," jelasnya.
Ketiga, lanjutnya, hasil musyawarah KSB Pokja IPB dan Humas menyatakan bahwa, untuk kenyamanan dan kestabilan Pemerintahan Desa Tegalpapak, Pokja IPB menyatakan Kepala Desa Tegalpapak Kecamatan Pagelaran, Lia Fadliah, SE, sudah bukan lagi sebagai Penasihat pada Pokja IPB. "Dengan demikian, segala kegiatan dan tindakan dan upaya yang sedang dan akan dilaksanakan oleh Pokja IPB, tidak ada hubungannya lagi dengan Kepala Desa Tegalpapak, Lia Fadliah, SE," paparnya.
Keempat, kata Humas Pokja IPB, untuk diketahui, upaya dan langkah yang dilakukan Pokja IPB, semata mata hanya demi kemaslahatan masyarakat desa penyanggah yakni, masyarakat Desa Tegalpapak dan Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran khususnya, dan masyarakat Kabupaten Pandeglang umumnya.
"Agar, tidak terulang kembali nasib masyarakat di desa penyanggah yang di terlantarkan dan di anak tirikan, baik dalam ketenagakerjaan, pengadaan barang dan jasa, dan dalam bidang lainnya manakala pabrik gula dibawah komando PT. Aman Agroindo sudah berjalan kelak," tegasnya.
Kelima dan terakhir, Pokja IPB mendesak jiwa ksatria dari pihak owner PT. Aman Agroindo agar bersikap tegas dalam pelaksanaan pabrik gula, jangan mencla mencle. Jangan sampai, karena adanya benturan dari berbagai pihak, pelaksanaan pembangunan pabrik tersebut terkendala bahkan berhenti, seperti pada saat rencana Peletakan Batu Pertama yang di undur hingga kini acaranya.
"Cukup hargai kearifan lokal, dengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat, kordinasi dengan berbagai pihak, baik itu pihak pemerintahan ataupun pihak Non Governmental Organization (NGO) hingga nanti, tercipta iklim kondusif pada pembangunannya dan pelaksanaan produksinya nanti," pungkasnya.
[Wan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar