Dok. Tim Penyidik Kejati Banten geledah Kantor BPN Lebak (ist) |
LEBAK | Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pengeledahan, penyitaan dan penyegelan dalam perkara penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak tahun 2018-2021.
Sebelumnya juga tim penyidik pada Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 (empat) orang Tersangka (AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP) dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER.
"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jum'at (21/10).
Diketahui bahwa, penggeledahan dilakukan di 2 (dua) tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu:
1. Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
2. Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 (lima puluh tujuh) bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra. S alias MS.
Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bundel berupa dokumen.
Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM).
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar