Nuksani Diduga Oknum yang Jual dan Kuasai Lahan Milik BHS di Desa Kramatjati

Ansori S
Senin, Oktober 10, 2022 | 13:47 WIB Last Updated 2022-10-10T06:47:26Z
Dok. List data tanah persil 71 telah dibebaskan pada tahun 1990 (ist) 

SERANG | Sepandai pandainya Tupai melompat akan jatuh juga, atau sepandai pandainya menutupi bangkai pasti akan tercium juga, mungkin pribahasa itu yang pantas bagi oknum mafia tanah yang mencuri, menguasai dan menggelapkan aset milik Bank Harapan Sentosa (BHS). 


Seperti halnya lahan di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada persil 71, sebanyak 40 bidang yang diduga telah dijual (di bebaskan-red) pada tahun 1990 dengan luas sekitar 75512 m2 kini diduga kuat telah dikuasai oleh oknum mafia tanah. 


Bahkan, uniknya, penguasaan lahan di persil 71 oleh oknum mafia tanah ini justru telah mempidanakan seorang Kades Kramatjati. Yang mana, akibat sang Kades tidak mau memberikan tandatangan pada pembebasan lahan seluas 7 hektare ini, oknum mafia tanah bermanuver menjebak Kades untuk membangun kantor Desa di lahan yang diakui miliknya. 


Alih-alih tidak bisa dipidana atas dugaan penyerobotan lahan. Lantas sang Kades di pidanakan dengan dalil penggelapan AJB Bodong dengan Nomor 36/2016 atas nama Andrianto, yang katanya telah dibeli menggunakan kwitansi abal-abal oleh sang oknum. 


Kenapa serangtimur.co.id menduga adanya jebakan perihal itu? Masyarakat Desa Kramatjati bahkan warga Indonesia tahu betul peran Nuksani saat Pilkades di Kramatjati. Nuksani adalah tim sukses sang Kades yang ia pidanakan, dan bagaimana AJB bodong bisa ditangan Kades. 


Apakah Kades (Abudin-red) mencuri AJB 36/2016 dari rumah Nuksani? 


Atau mungkinkah Abudin asal main bangun di tanah orang lain tanpa ada persetujuan dan perintah dari orang yang mengaku lahan itu miliknya. Meskipun pada dasarnya KUHPinda tidak mengenal istilah anda adalah saudara, anak, bahkan orang tua. 


Sekalipun anak dan orang tua, segala bentuk laporan polisi akan di tindaklanjuti. Meskipun, sang Khaliq tahu soal rekayasa sang oknum akan dipidanakanya Kades Kramatjati oleh oknum mafia tanah, karena persidangan dunia tidak bisa diukur dari kata istilah. 


Namun Tuhan tidak pernah tidur, kini, ditemukan data lahan pada persil 71 di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang milik PT. Inti Mitra Sukses Jaya seluas 75512 m2 yang diduga kuat telah di kuasai oleh Nuksani orang yang diduga sebagai dalang yang menjebak Kades Kramatjati untuk di pidana gegara tidak mau tandatangan pembebasan lahan persil 71.


Nuksani diduga hingga saat ini telah menguasi lahan persil 71 sebanyak 40 bidang, padahal pada data list penjualan lahan pada tanggal 3 Juli 1990 yang ditandatangani oleh Kades M. Madamin dirinya termasuk orang yang menjual lahan sebanyak 4 bidang seluas 1834 m2.


Menurut berbagai sumber yang berhasil dikonfirmasi Redaksi serangtimur.co.id, bahwa lahan persil 71 sebanyak 40 bidang inilah yang menjadi awal kemarahan Nuksani terhadap Kades Kramatjati, yang kemudian melaporkan penyerobotan lahan ke Polres Serang atas bangunan Kantor Desa Kramatjati pada tahun 2020.


"Dari pengakuan Abudin, atas lahan itulah dirinya dilaporkan. Jadi Abudin tidak mau menandatangani pembebasan lahan yang diminta Nuksani," terang sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (10/10/2022). 


Sumber juga mengungkapkan, karena Kades Kramatjati diduga tidak mau memberikan tandatangan, maka Nuksani bermanuver dengan cara lain untuk mempidanakan sang Kades. 


"Saya rasa Abudin dijebak. Tapi saya yakin, Allah akan membuka semua petunjuk atas kejahatan orang orang yang merampok, merampas dan menjual lahan-lahan milik BHS," tandasnya.


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nuksani Diduga Oknum yang Jual dan Kuasai Lahan Milik BHS di Desa Kramatjati

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan