Motor Ditemukan Polsek Kopo, Korban Curanmor Ucapkan Terima Kasih

Ansori S
Kamis, Oktober 06, 2022 | 15:52 WIB Last Updated 2022-10-06T08:54:07Z
Dok. Kapolsek Kopo Kembalikan motor Korban Pencurian (ist) 

SERANG | Korban pencurian kendaraan bermotor Furkon (19) tidak bisa menahan haru, pasalnya motor kesayangannya yang telah raib di gondol maling telah di temukan Unit Reskrim Polsek Kopo dan dikembalikan kepada dirinya, Kamis (6/10/2022).


"Saya ucapkan, banyak terima kasih kepada jajaran Polres Serang, khususnya Polsek Kopo yang telah menemukan dan mengembalikan motor saya," ucap Furkon


Santri Ponpes Nurul Fiqih ini awalnya sempat mengikhlaskan motor kesayangannya yang hilang. Namun kata dia, motor tipe GL yang jadi kesayangannya itu telah di temukan oleh Unit Reskrim Polsek Kopo


"Tadinya saya ikhlasin saja. Tapi alhamdulillah, motor kesayangannya ini masih jadi rezeki saya," ujarnya. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/10/dua-spesialis-pelaku-curat-asal-lebak.html


"Sekali lagi saya ucapkan banyak terima kasih untuk Pak Polisi. Berkat kerja kerasnya mengungkap pelaku pencurian. Motor saya akhirnya dapat ditemukan," tukasnya. 


Sebelumya, dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kopo Polres Serang. Keduanya di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak-Banten, Sabtu (24/9/2022). 


Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 22 September 2022 milik saudara Furkon yang terparkir di are pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Kopo. 


"Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo. Kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG," jelas Satibi, saat menggelar press conference di Mapolsek Kopo, Kamis (6/10/2022). 


Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian, kata Satibi, Unit Reskrim Polsek Kopo juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. 


"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam 7 tahun penjara," tandasnya.


Satibi mengungkapkan, dari lima Unit motor hasil curian, satu unit motor Honda jenis CB milik Furkon langsung dikembalikan kepada pemiliknya. 


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Motor Ditemukan Polsek Kopo, Korban Curanmor Ucapkan Terima Kasih

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan