Dok. Ilustrasi |
SERANG | Dugaan pungli yang dilakukan oknum mantan Kades dan Satgas pembebasan lahan di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten diduga berupaya menekan para korban tidak menuntut atas dugaan pungli.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu RW di wilayah Desa Dukuh kepada serangtimur.co.id, bahwa oknum Satgas bernama Sukmi pernah mengumpulkan para korban dan mendesak agar tidak menuntut ganti rugi uang pembuatan berkas untuk pembebasan lahan tanggul.
"Beberapa orang korban pungli pernah dikumpulkan oleh Sukmi dan Saidi. Nah disitu (mereka-red) meminta agar para korban tidak nuntut. Jadi jika ada isu mereka (Satgas) sudah mengembalikan uang itu bohong," ungkapnya, Jum'at (14/10/2022).
Pada saat itu, kata RW, Orang-orang mantan Kades Dukuh, meminta agar tidak mempersoalkan uang pembuatan berkas, karenanya katanya pasti di cairkan.
"Ngomongnya, uang pembebasan berkas agar tidak di ungkit ungkit. Kan mereka memastikan akan cair. Tapi hingga saat ini boro-boro cair, uang buat berkas tidak kembali, pembebasan mangkrak," tukasnya.
Sebelumnya, Mantan Kades Dukuh Ali Zaenal Abidin Cs melalui Sukmi meminta sejumlah uang kepada masyarakat untuk pembuatan berkas. Dalam permintaan dana pembuatan Surat Keterangan Hibah Lisan tersebut di Bandrol 1 juta/1000m2, namun hingga saat ini lahan lahan di Desa Dukuh tidak pernah dibayarkan.
Berkali-kali, Redaksi serangtimur.co.id mencoba menghubungi Sukmi, namun nomor yang bersangkutan tidak pernah aktif. Bahkan tidak merespon panggilan telepon dari media.
Bahkan, persoalan dugaan pungli tersebut telah dilaporkan ke Polres Serang dalam bentuk Lapdu, namun para oknum pungli tersebut, tidak pernah beritikat baik, bahkan saat ini muncul dugaan adanya penekanan agar para korban tidak menuntut pengembalian uang.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar