Dok. Press conference Dua pelaku Curat di Polsek Kopo Polres Serang (ist) |
SERANG | Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kopo Polres Serang. Keduanya di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak-Banten, Sabtu (24/9/2022).
Kapolsek Kopo Iptu Satibi menjelaskan, dua tersangka yang diamankan FK dan BG merupakan warga Kabupaten Lebak-Banten. Keduanya sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali selama enam bulan terahir.
Penangkapan keduanya, lanjut Iptu Satibi, berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 22 September 2022 milik saudara Furkon yang terparkir di area pondok pesantren Nurul Fiqih di wilayah Desa Nambo, Kecamatan Kopo.
"Hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Kopo. Kami berhasil mengamankan dua tersangka FK dan BG," jelas Satibi, saat menggelar press conference di Mapolsek Kopo, Kamis (6/10/2022).
Dari keterangan tersangka, kata Kapolsek Kopo, mereka sudah melakukan aksi pencurian di lima TKP. Dengan sasaran tempat parkir dan rumah-rumah warga. Dan dilakukan secara rendom (acak-red).
"Tidak ada target khusus. Kedua tersangka ini melakukan pencurian jika mendapat kesempatan, terutama kendaraan yang terparkir di tempat-tempat (toko waralaba-red)," terangnya.
Selain mengamankan lima unit kendaraan bermotor hasil curian, kata Satibi, Unit Reskrim Polsek Kopo juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Ditambahkan Satibi, dari keseluruhan barang bukti sepeda motor yang behasil diamankan dari tangan kedua tersangka. Pihaknya juga telah mengembalikan satu unit motor milik Furkon yang sebelumnya hilang di area parkir ponpes Nurul Fiqih pada 22 September lalu.
"Hari ini kita juga mengembalikan satu unit motor milik korban," imbuhnya.
"Untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam 7 tahun penjara," tandasnya.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar