Dok. Kediaman Rumah Bidan Fatimah diduga digunakan untuk praktek (ist) |
SERANG | Sebuah rumah tempat tinggal yang beralamat di Kampung Wanasari Jalan, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang diduga dijadikan lokasi praktik kebidanan secara ilegal.
Pasalnya, kegiatan praktik yang dilakukan oknum Bidan Fatimah diduga kuat tidak mengantongi izin praktik serta tidak ada papan nama yang terpasang.
Saat dikonfirmasi, Fatimah yang memang sudah akrab dipanggil Bu Bidan itu mengaku bahwa dirinya sudah mengenyam pendidikan resmi kebidanan, namun belum memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sesuai aturan yang berlaku.
Meski belum mengantongi izin, Fatimah sudah lebih dulu membuka praktik di rumahnya sendiri. Padahal, hanya berbekal pendidikan saja tidak serta-merta bisa langsung membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja.
Fatimah juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya untuk mengurus izin tersebut.
"SIPB belum ada, lagi proses perizinan," kata Fatimah, seperti diberitakan Kupasmerdeka, Jum'at (7/10/2021).
Dikonfirmasi, Kepala Puskesmas Jawilan, Imas Migiarti, menyarankan kepada para Bidan yang ada di wilayah kerja Puskesmas Jawilan. Apabila ingin membuka praktek harus punya Surat Ijin Praktek Bidan (SIPB) terlebih dahulu.
"SIPB itu mulainya dari STR, kalau tidak punya izin, tidak boleh praktik, karena bisa melanggar UU No 4 tahun 2019 tentang kebidanan. Dari IBI (Ikatan Bidan Indonesia) atau Puskesmas dapat teguran atau dikenakan sanksi," jelas Imas.
"Kaya mengemudi harus punya SIM, kalau tidak punya SIM kena tilang. Kalau urus bidan itu mudah tidak dipersulit dan murah biaya hampir tidak ada, maka diurus dulu ijin nya sebelum praktik," tandasnya.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar