Dok. Tersangka SA (istimewa) |
SERANG | SA (27) pemuda asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang ini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Serang. Dia ditangkap pada Kamis (15/9) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat di geledah petugas.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengungkapkan, SA berhasil di tangkap oleh jajarannya, berbekal adanya laporan dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba, lalu tim dipimipin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak ke TKP.
"Alhasil, SA beserta barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dapat kita amankan, di wilayah Perum BCP 2, Desa Ranjeng, Kecamatan Circuas," ungkap AKP Michael Tendayu, Senin (19/9/2022).
Menurut Michael, dari keterangan tersangka SA, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AR alias BR yang dibeli seharga Rp. 350.000;
"Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan, saat ini SA sudah kita amankan. Sementara untuk RA alias BR yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu ini, masih dalam pengejaran petugas (DPO)," ujarnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka SA kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tutupnya.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar