Dok. Barang bukti obat jenis Heximer diamankan Satresnarkoba Polres Serang (ist) |
SERANG | Jajaran Satresnarkoba Polres Serang mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang-Banten, Minggu (25/9/2022) kemarin.
MZA (22) dan FR (22) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal ini ditangkap oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang lantaran keduanya diduga telah mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Heximer dan Tramadol.
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu membenarkan perihal penangkapan dua orang terduga pengedar obat obatan daftar G, di wilayah Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang oleh Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang.
"MZA dan FR di tangkap usai mengedarkan obat-obatan terlarang pada Minggu (25/9) malam di wilayah Kecamatan Cikeusal," kata AKP Michael, Rabu (28/9/2022).
Selain mengamankan dua orang, lanjut AKP Michael, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 472 pil jenis Heximer, 245 pil jenis Tramadol, satu Unit Handphone merk Oppo dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 135.000;.
Dari keterangan kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial BY yang saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
"Atas perbuatannya, keduanya kita jerat dengan pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 Tentang Kesehatan," tandasnya.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar