Dok. Papan Informasi Pembangunan Kantor Kecamatan Kragilan (ist) |
SARANG | Pembangunan Kantor Kecamatan Kragilan oleh DPKPTB Kabupaten Serang yang tengah di kerjakan CV. Sinar Putra Perkasa senilai Rp. 2.889.198.000; masih bandel dalam penerapan K3.
Hal tersebut, terbukti saat Redaksi serangtimur.co.id kembali mendatangi lokasi, Jum'at (2/9/2022) para pekerja masih tetap tidak menerapkan K3, bahkan hingga pukul 10.30 WIB, tidak nampak batang hidungnya, baik pelaksana maupun pengawas baik dari konsultan dan DPKPTB Kabupaten Serang.
"Ya sih pak yang namanya K3 itu aturan dalam setiap pekerjaan kontruksi. Tapi mau bagaimana, justru pakai K3 malah beresiko untuk keselamatan kita, misal sepatu, kan naik turun, trus helm kan suka terbentur, rompi suka nyangkut," ucap salah satu pekerja dilokasi.
Meskipun mengamini soal aturan dan wajibnya penerapan K3 dalam pekerjaan kontruksi, namun para pekerja ini berdalih justru mengenakan peralatan K3 lebih membahayakan.
"Justru bahaya pake seperti ini. Atuh bapak lihat saja kerjaan seperti ini," kilahnya.
Saat disinggung jam berapa dan kapan saja para pengawas datang, pekerja tersebut mengatakan tidaknya bisa ditentukan.
"Kalo kemarin iya pada datang. Sampai bosnya Pak Ajis juga kesini. Tapi hari ini kita tidak tahu, datang atau tidaknya. Ya kita mah kerja kerja saja," ungkapnya.
Pekerja juga mengatakan jika mereka tahu apa yang harus dikerjakan seperti gambar yang telah diberikan pelaksana. Bahkan pekerja menyebutkan, mereka yang harus memahami sendiri dari gambar yang diberikan.
"Kerjaan ini kan ada gambarnya dan kita yang menguraikan sendiri. Pelaksana belum tentu paham," ujarnya.
Dari keterangan yang disampaikan para pekerja, pelaksana kegiatan (Ruben-red) rupanya jarang datang ke lokasi. Hanya mandor bernama Asep yang datang, itupun dengan waktu yang tidak tentu.
Dengan jarang hadirnya seorang pelaksana dalam suatu pekerjan kontruksi, maka layaknya dipertanyakan, apakah pelaksana CV. Sinar Putra Perkasa pada pembangunan Kantor Kecamatan Kragilan memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) yang mana SKA merupakan hal yang cukup penting di bidang jasa konstruksi.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/08/minim-pengawasan-pekerja-pembangunan.html
Sertifikat yang satu ini merupakan sertifikat yang menjadi bukti kemampuan profesi tenaga ahli dalam bidang konstruksi. Hal ini agar bisa ditetapkan menjadi penanggungjawab teknik atau penanggungjawab bidang.
SKA juga dapat diartikan sebagai sertifikat khusus sebagai bukti kompetensi tenaga ahli konstruksi. Biasanya, sertifikat yang satu ini dikeluarkan oleh LPJK dengan persyaratan tertentu. Hingga pada saat ini terdapat sekitar 37 sertifikat dari berbagai bidang konstruksi. Misalnya Arsitek, Elektrikal, Mekanikal, Sipil, Tata Lingkungan dan Manajemen Pelaksanaan Konstruksi.
Tidak hanya sertifikat keahlian, akan tetapi sertifikat keterampilan pun menjadi suatu hal yang sangat dibutuhkan bagi orang-orang yang menggeluti bidang konstruksi. Lalu, apa itu sertifikat keterampilan?
Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) merupakan sertifikat yang memiliki fungsi sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi seseorang berdasarkan keterampilan kerja bidang jasa pelaksana konstruksi (kontraktor). Sertifikat ini pada umumnya harus dimiliki untuk dapat ditetapkan sebagai penanggungjawab teknik (PJT).
Selanjutnya, daftar sertifikat keahlian jasa konstruksi yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa konstruksi itu sendiri adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi atau (SIUJK). Hal ini sangat penting bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan konstruksi baik di lingkungan pemerintah atau Non-Pemerintahan.
SIUJK merupakan surat izin usaha yang dikeluarkan Pemda (Pemeritah Daerah) kepada suatu perusahaan jasa konstruksi supaya dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi (konsultan), pelaksana konstruksi (kontraktor) atau sebagai pengawas dan perencana konstruksi (konsultan).
Kemudian, mengapa sebuah perusahaan konstruksi harus memiliki ISO, yaitu untuk menerapkan standar-standar dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional perusahaan, temasuk perusahaan jasa konstruksi.
Maka dari itu, suatu perusahaan memerlukan sertifikasi ISO sebagai upaya memenuhi persyaratan kontrak sebuah tender proyek tertentu, yang meliputi:
#ISO 9001 => Sistim Manajemen Mutu (Quality Management System).
#ISO 14001 => Sistim Manajemen Lingkungan (Environment Management System).
#OHSAS 18001 => Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 (Occupational Health and Safety Management System).
Nah, apakah CV. Sinar Putra Perkasa yang saat ini tengah melaksanakan kegiatan pembangunan pada Pemerintah Kabupaten Serang telah memenuhi syarat tersebut, baik perusahaan maupun tenaga ahli (pelaksana) yang bertanggungjawab atas seluruh pembangunan yang sedang dilaksanakannya.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar