Soal Dugaan Adanya Kelompok Mafia Tanah di Desa Kramatjati, APH Diminta Ambil Sikap

Ansori S
Minggu, September 11, 2022 | 11:59 WIB Last Updated 2022-09-11T08:02:05Z
Foto: Istimewa

SERANG | Persoalan lahan seluas 832 M2 di wilayah Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang kini diakui oleh Nuksani yang dibeli dari Andrianto berdasarkan kwitansi jual beli tahun 2018 diduga hanya rekayasa. 


Pasalnya, selain adanya putusan incrah dari Pengadilan Negeri Serang nomor 107/Pdt.G/2021/PN Srg atas gugatannya terkait bangunan kantor Desa Kramatjati di lahan blok 007, persil 63-III, C. 532/137 tidak diterima, para pihak yang disebutkan dalam AJB 36/2016 diduga hasil rekayasa


Pertama, lahan di blok 007 persil 63-III C. 532/137 adalah milik Ali Asgar, dan ahli waris tidak pernah menjual lahan seluas 832 M2 kepada H. Madamin sesuai warkah di AJB 36/2016.


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/09/soal-ajb-36-mad-usman-berdalih-tidak.html


Kedua, Hj. Kamsiri selaku istri almarhum H. Madamin menyatakan tidak pernah menandatangani apapun dalam hal ini AJB 36/2016, serta adanya pengakuan dari anak almarhum H. Madamin jika keluarganya tidak pernah memiliki lahan di blok 007 Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan. 


Dari hasil konfirmasi kepada para pihak yang dilakukan Redaksi serangtimur.co.id mulai dari mantan Kades Kramatjati (Suwedi), mantan Sekdes (Mad Usman) dan ahli waris Ali Asgar (Tb.Haris) perihal lahan tersebut, dapat disimpulkan adanya rekayasa pada pembuatan AJB 36/2016.


Tb. Haris selaku ahli waris Ali Asgar, menyatakan tidak ada (tidak pernah-red) jual beli antara pihaknya dengan H. Madamin, seperti warkah AJB 36/2016 yang di buat Pemdes Kramatjati dan diketahui oleh PPAT Kecamatan Kragilan. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/09/soal-dugaan-ajb-36-bodong-makin-terang.html


Kemudian, mantan Sekdes Kramatjati Mad Usman berdalih, jika dirinya tidak tahu menahu soal warkah AJB 36/2016. Dirinya menandatangani berkas tersebut karena untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 


Dan pernyataan mantan Kades Kramatjati Suwedi alias Prengki menyatakan jika lahan tersebut sudah di hibahkan kepada Tb Dirman, bahkan dikatakan mantan Kades ini, jika dirinya mengetahui riwayat lahan tersebut sejak masih remaja, bahwa H. Madamin yang telah mengusai lahan tersebut. 


Meskipun, mantan Kades Kramatjati berjanji akan mengirimkan bukti adanya surat hibah atas nama Tb. Dirman, namun hingga saat ini, surat yang dimaksud tidak pernah dikirimkan (tidak ada-red). 


Lantas pernyataan mantan Kades Kramatjati (Suwedi-red) dibantah keras oleh Tb. Haris soal pernyataan hibah kepada Tb. Dirman. Tb. Haris hanya menyebut jika Tb. Dirman pernah meminta lahan 100 M2 untuk membangun rumah, namun bukan dilokasi yang dimaksud. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/09/ahli-waris-tidak-ada-hibah-tb-dirman.html


Dari rangkaian investigasi dan konfirmasi dari berbagai sumber, aroma dugaan adanya kelompok mafia tanah di wilayah Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan makin menguat, apalagi, lahan lahan di wilayah Desa Kramatjati hampir 80 persen sudah dibebaskan sejak tahun 1990.


Mengingat adanya persoalan BLBI, dan Hendra Raharja dinyatakan meninggal dunia, maka oknum-oknum ini bermanuver dengan berbagai cara dan banyak menguasai lahan-lahan tersebut dengan cara merekayasa warkah dari kepemilikan lahan lalu dikuasi dan jual belikan untuk memperkaya dirinya. 


Untuk itu, kiranya Aprat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Polres Serang Polda Banten, melakukan penyelidikan atas adanya dugaan kelompok mafia tanah di wilayah Kecamatan Kragilan, khususnya di Desa Kramatjati, Dukuh dan Undar Andir, sebagaimana diketahui dalam data BPN Kabupaten Serang, hampir sebagian lahan yang masuk daftar sita Kejaksaan RI sudah beralih nama kepada kelompok oknum mafia tanah. 


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Dugaan Adanya Kelompok Mafia Tanah di Desa Kramatjati, APH Diminta Ambil Sikap

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan