Dok. Kartu nama Sakam tertulis sebagai Manager Operasional PT. GBP (ist) |
SERANG | Beredar video seorang laki-laki yang diduga pelaku penipuan loker diamankan oleh warga Perum Senopati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, pada Kamis (15/9/2022).
Dalam video tersebut, nampak seorang laki-laki berperawakan kekar hitam yang di amankan sejumlah warga nampak berlumuran lumpur akibat di lempar tong sampah. Dalam tayangan video berdurasi sekitar 0.57 detik ini, terlihat warga juga nampak geram kepada pria tersebut.
Hasil konfirmasi serangtimur.co.id, kepada salah satu korban, pria diduga pelaku penipuan loker tersebut merupakan warga Bandung Boboko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang bernama Aman alias Amin alias Agus alias Andi alias Diki, mengaku kenal dengan Sakam.
Korban juga mengaku, perkenalan dirinya dengan Diki saat ia mecari Sakam yang diduga telah melakukan penipuan loker mengatas namakan dari PT. Garuda Banten Perkasa yang beralamat di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/09/terduga-pelaku-penipuan-loker-diamakan.html
"Saya pertama ketemu Diki alias Aman di Kantor Yayasan (PT GBP) . Saat itu saya sedang mencari Sakam. Bahkan Diki saat itu seperti tahu dengan saya," katanya, Sabtu (17/9/2022).
Karena Diki mengaku orang Bandung Boboko, lanjut korban, dirinya berfikir Sakam akan diketemukan. Alih-alih, katanya mau membantu, mengklarifikasi uang yang diterima Sakam dengan janji bekerja di perusahaan di wilayah Industri Modern Cikande.
"Kan sama-sama orang Bandung Boboko pastinya kenal. Tapi sejak Diki juga tidak beritikad baik bahkan menipu saya, jangan-jangan mereka ini jaringan, bahkan bisa jadi ada kaitannya dengan PT. GBP, karena setiap penyerahan lamaran dan uang di bawah ke Yayasan GBP," jelasnya.
Sebelumnya, lima orang korban calon tenaga kerja telah melaporkan Yayasan penyalilur tenaga kerja (PT. GBP) atas dugaan penipuan ke Mapolres Serang. Dan para korban berharap Kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku calo loker tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar