Dok. Bangunan Gedung Kantor Kecamatan Kragilan (ist) |
SERANG | Pelaksana kegiatan pembangunan Gedung Kantor, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Ruben mengirimkan pesan Galau kepada Redaksi serangtimur.co.id, Jum'at (2/9/2022) malam setelah dikirim link berita oleh Redaksi.
Ruben mengaku serba salah lantaran pihaknya sudah memberikan kordinasi kepada seseorang terkait pekerjaan pembangunan Kantor Kecamatan yang dilaksanakannya.
"Saya serba salah bang, sedangkan kita udah kordinasi ama bang A ama bang S, katanya udah merata," ucap Ruben, dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada serangtimur.co.id.
Bahkan Ruben juga menyebutkan, bahwa pihak yang diberikan mandat untuk kordinasi sudah menemui serangtimur.
"Bukannya bang S dah sowan ama abang," sebut Ruben.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/09/tetap-langgar-k3-cv-sinar-putra-perkasa.html
Saat ditanya siapa pelaksana dalam kegiatan pembangunan gedung Kantor Kecamatan Kragilan oleh Redaksi, Ruben kembali menjawab tegas!
"Saya bang, cuman saya udah kordinasi sebelum mulai kerja juga," timpal Ruben.
Dari pesan yang dikirimkan pelaksana kegiatan pembangunan Kantor Kecamatan Kragilan Ruben kepada serangtimur.co.id, sepertinya dirinya merasa galau. Dengan dalih kordinasi, pelaksana seakan tidak senang dengan adanya pemberitaan yang dimuat perihal pelanggaran K3 juga tidak profesionalnya pelaksana dalam kegiatan tersebut.
Untuk diketahui, pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Kragilan oleh DPKPTB Kabupaten Serang senilai Rp. 2.899.198.000; yang dikerjakan CV. Sinar Putra Perkasa sejak tanggal 12 Juli 2022, dalam pelaksanaannya tidak menerapkan K3.
Bahkan, adanya dugaan jika pelaksana dalam kegiatan tersebut tidak memiliki Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerjaan (SKT) sebagaimana wajib dimiliki bagi seseorang yang menjadi penanggungjawab setiap pekerjaan kontruksi baik di lingkungan Pemerintah maupun Non-Pemerintah.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar