Foto: Surat Keterangan Inkrach (ist) |
SERANG | Terbitnya surat Inkrach yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Serang bernomor 35/ket/2022/PN Srg tertanggal 4 Juli 2022 perihal perkara No. 107/Pdt.G/2021/PN Srg telah berkekuatan hukum tetap (bht).
Gugatan yang dilayangkan oleh Nuksani CS kepada Abudin bin Sarban, Bupati Serang dan Camat Kragilan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Serang.
Dengan demikian, AJB 36/2016 atas nama Andrianto yang dijadikan dasar gugatan oleh Nuksani dapat dipastikan AJB tersebut merupakan hasil rekayasa oknum Kepala Desa Kramatjati dan Camat Kragilan.
Sebelumnya Nuksani telah melaporkan Kepala Desa Kramatjati ke Polres Serang atas penguasaan tanah yang telah di bangun Kantor Desa Kramat Jati pada tahun 2020. Yang mana, Nuksani mengklaim jika tanah tersebut adalah miliknya, dengan dasar berupa surat AJB nomor 36/2016 atas nama Andrianto.
Namun pada fakta persidangan di PN Serang, tanah tersebut merupakan atas nama Ali Asgar yang telah dialihkan kepemilikan tanah aquo tersebut melalui keturunannya Haris kepada terpidana Hendra Raharja yang masuk daftar sita Kejagung RI No. 118, Persil 63-III, Girik C. 532/137 dengan nomor peta 99 dengan luas tanah 832 M2.
Dan hasil penelusuran serangtimur.co.id, dilapangan, justru ditemukan fakta, adanya dugaan jika Nuksani dkk yang telah menguasai obyek tanah yang di maksud, bahkan diduga kuat telah menjual kepada orang lain, dengan dasar AJB nomor 36/2016 atas nama Andrianto.
Kemudian, adanya pengakuan dari salah satu pemilik rumah di atas tanah tersebut, jika dirinya telah membeli tanah dari Nuksani dkk senilai Rp. 40 juta dengan luas lahan 200 M2 yang di saksikan oleh kepala Desa Kramatjati sebelumnya Suwedi (lurah Prengki-red).
"Saya beli dari Nuksani, saksinya lurah Prengki, dan saya percaya karena langsung di buatkan AJB. Tapi setelah adanya putusan PN Serang, saya merasa tertipu oleh Nuksani. Bahkan saat saya temui Nuksani di rumahnya namun yang bersangkutan tidak menanggapi, justru selalu mengalihkan pembicaraan," jelasnya.
Sementara, salah satu ahli waris Ali Asgar, mengatakan jika pihaknya tidak pernah melakukan jual beli dengan H. Madamin yang kemudian di jual kembali kepada Andrianto dan selanjutnya di akui dan diklaim oleh Nuksani, seperti yang tertera dalam AJB nomor 36/2016.
"Tanah yang saat ini ada bangunan Kantor Desa Kramatjati dan dua rumah di sampingnya bukan milik H. Madamin, Andrianto dan Nuksani. Dan ini bukti jelas. Dalam putusan PN Serang atas gugatan Nuksani terhadap Kades Kramat Jati di tolak. Jadi obyek tanah yang telah di bangun Kantor Desa Kramat Jati bukan milik Nuksani," jelasnya, Senin (16/5/2022).
Diperkuat dengan adanya pernyataan dari Husni selalaku Anak H. Madamin (Alm) bahwa orang tuanya tidak pernah memiliki lahan tanah yang disebutkan, atau menjual kepada Andrianto.
"Tanah itu bukan milik keluarga kami, jadi mana mungkin bapak saya menjual kepada Andrianto," akunya.
Dengan terbitnya surat keputusan Inkrach tersebut, pihak ahli waris berharap Kepolisian Resor Serang dapat menindaklanjuti dugaan maladministrasi serta persekongkolan jahat antara mantan Kades Kramatjati, Andrianto dan Nuksani, terlebih, melalui AJB 36 tersebut, Abudin telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani hukuman selama 6 bulan dengan dalil telah melakukan penyerobotan lahan yang di laporkan oleh Nuksani CS.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar