Dok. Perbedaan tandatangan H. Madamin di AJB 36/2016 dan AJB 140/1993 (ist) |
SERANG | Akte Jual Beli (AJB) 36/2016 atas nama Andrianto yang dijadikan dasar menjerat Kades Kramatjati Abudin yang di tersangkakan oleh penyidik Polres Serang atas laporan Nuksani pada Januari 2021 diduga AJB Bodong.
Obyek tanah pada blok 007 Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan yang di klaim milik Nuksani yang dibeli dari Andrianto pada tahun 2018 ternyata menggunakan AJB hasil rekayasa.
Telebih adanya putusan dari Pengadilan Negeri Serang nomor pekara 107/Pdt.G/2021/PN.Srg yang menolak seluruh gugatan Nuksani dan telah dinyatakan Inkrach, maka AJB 36/2016 diduga tidak memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan lahan di Blok 007, sesuai C. 532/137 persil 6 III seluas 832 M adalah milik Ali Asgar yang telah di jual oleh ahli waris bernama Haris kepada PT. Inti Mitra (Poeji Raharjo).
Dugaan AJB 36/2016 adalah surat bodong terlihat dari adanya perbedaan tandatangan H. Madamin dalam warkah jual beli dengan Andrianto.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/09/inkrach-ajb-36-milik-andrianto-yang.html
Sebelumnya Husni selaku anak dari (Alm. H. Madamin-red) mengatakan jika orang tuanya tidak pernah jual beli dengan Andrianto.
"Kami tidak merasa memiliki tanah itu. Tanah itu milik Ali Asgar dan sudah di SPH kan ke PT. Inti Mitra, ini ada listnya," terangnya seraya menunjukkan bukti, jika tanah itu telah di jual ke PT.
Dari hasil investigasi Redaksi serangtimur.co.id didapatkan perbedaan tandatangan H. Madamin antara AJB 36/2016 dengan AJB 140/PPAT/V/1993. Bahkan dari warkah yang didapat dari Kecamatan Kragilan, ditemukan juga perbedaan tandatangan istri H. Madamin (Hj. Kemsiri) antara KTP dan surat persetujuan jual beli pada AJB 36/2016.
Dapat disimpulkan, dugaan rekayasa AJB 36/2016 serta adanya putuskan PN Serang yang telah Inkrach, AJB 36/2016 kuat dugaan adalah dokumen bodong.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar