Diduga Langgar UU ITE, YouTubers Richard Lee Dilaporkan Pegiat Debus Banten

serangtimur.co.id
Jumat, September 09, 2022 | 13:03 WIB Last Updated 2022-09-09T06:03:57Z
Dok. Istimewa

SERANG | Tim hukum Pegiat Seni Budaya Debus Banten kembali mendatangi Mabes Polri guna untuk melengkapi laporan dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dilakukan oleh dokter Kecantikan sekaligus pegiat media sosial Richard Lee, Kamis, (8/9/2022).


Ketua Perkumpulan Debus Banten Indonesia (PDBI), Ajat Sudrajat mengatakan jika pihaknya dan bersama tim hukum kembali datangi Mabes Polri untuk menyampaikan beberapa syarat yang harus dilengkapi dan tambahan alat bukti.


"Ya, hari ini kami bersama tim kuasa hukum telah menyiapkan beberapa tambahan alat bukti dan melengkapi persyaratan Minggu lalu," ujarnya saat di hubungi media.


Dikatakan Ajat, Pihaknya sampai di Mabes Polri Pukul 13.00 WIB dan meminta do'a dan dukungan terhadap pelaporan tersebut.


"Kami sampai Mabes Polri Pukul 13.00 WIB, dan mohon do'a dan dukungannya," ujarnya.


Di waktu yang bersamaan, Ketua Tim Hukum Maskur mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti tambahan.


"Kami bawa bukti tambahan, Alhamdulillah hari ini laporan kita di terima," jelas Maskur.


Dijelaskan Maskur, bahwa yang di laporkan adalah dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


"Kami melaporkan atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau Masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," terangnya.


Trio Alberto yang juga salah satu tim hukum yang mendampingi mengatakan bahwa di dalam konten sayembara yang di unggah Terlapor terkait "Debus-Debis" di duga dengan sengaja memancing menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan bagi masyarakat tertentu atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).


"Konten sayembara yang dibuatnya itu sangat berdampak bagi golongan tertentu, serta memancing menimbulkan rasa kebencian bagi masyarakat khususnya Banten, mengingat Debus adalah Seni Budaya Banten yang harus dilestarikan," terangnya.


Senada dikatakan Nurry yang juga kuasa hukum mengatakan bahwa siapapun agar hati-hati dalam membuat konten.


"Siapapun boleh membuat konten, namun jaga lisan juga," ujarnya


Diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial miliknya, @drrichardlee dia mengumumkan sayembara dan menyebutkan kalimat "debus-debis".


Video tersebut hingga mendapatkan mencapai belasan juta penonton.


Kalimat tersebut mengundang reaksi para pegiat debus Banten yang tersinggung atas kalimat yang dilontarkan Richard Lee karena bernilai melecehkan seni budaya Banten yang telah lama ada.


Berikut isi penggalan statement richard dalam akun tiktoknya yang telah di tonton belasan juta orang.


"Sayembara, tolong sampaikan pada om daus dan jindan yang terjindan-jindan dan juga untuk dukun-dukun lainnya bagi kalian semua yang memiliki ilmu kebal, ilmu debus-debis dan punya ilmu alhikmah yang luar biasa, ini sayembara !! kalian yang kebal dengan pisau bedah saya kasih 100 juta perorang," ungkap Richard dalam akun tiktok @drrichardlee.


Editor: Ansori S

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Langgar UU ITE, YouTubers Richard Lee Dilaporkan Pegiat Debus Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan