Dok. Istimewa |
SERANG | Ahli waris Ali Asgar, Haris membantah pernyataan mantan Kades Kramatjati, Kecamatan Kragilan, soal hibah lahan di Kampung Cigatel kepada Tb. Dirman.
Menurut Haris, Tb. Dirman pernah meminta lahan seluas 100 m2 untuk membuat rumah. Namun demikian, kata Haris, lahan yang dimaksud, bukan pada obyek yang saat diakui milik Nuksani yang dibeli dari Andrianto.
"Waktu itu Tb. Dirman minta lahan 100 m2 untuk membangun rumah. Jadi jika pernyataan Prengki (mantan Kades Kramatjati-red) mengatakan bahwa lahan sudah di hibahkan kepada Tb. Dirman, itu sama sekali tidak benar," kata Haris, Rabu (7/9/2022).
"Jadi jika Tb. Dirman menjual kembali lahan itu, ya harusnya hanya 100 m2, sesuai yang diminta," tandasnya.
Sebelumnya, mantan Kades Kramatjati Suwedi alias Prengki kepada serangtimur.co.id, mengatakan, perihal kepemilikan lahan di blok 007 diketahuinya sejak dahulu sudah di kuasi oleh H. Madamin, sehingga dia percaya itu milik H. Madamin.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/09/soal-dugaan-ajb-36-bodong-makin-terang.html
"Kalo nggak salah sejak saya masih SMP lahan itu di urus dan dikuasai H. Madamin. Dan untuk jual beli saya sifatnya hanya melayani," katanya.
Selain itu, Prengki juga menyebutkan bahwa lahan tersebut sudah di hibahkan kepada Tb. Dirmam. Namun, untuk jual beli H. Madamin dengan siapa atas lahan itu dirinya tidak mengetahuinya secara pasti.
"Saya tahunya lahan itu atas penguasaan H. Madamin sejak dulu," tukasnya.
Untuk diketahui, lahan di Blok 007 persil 63-III C. 532/137 terletak di Kampung Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan masih tercatat atas nama Ali Asgar. Dan dari keterangan pusat pemulihan aset Kejagung RI, berdasarkan SPH 118 nomor peta 99, lahan tersebut sudah dipindah tangangankan oleh Haris kepada Hendra Raharja.
Namun pada warkah yang dibuat oleh Mantan Kades Kramatjati (Suwedi-red) tahun 2016 tercatat bahwa H. Madamin mendapatkan lahan tersebut berdasarkan jual beli dengan Ali Asgar secara lisan. Sedangkan Tb. Dirman yang dikatakannya sebagai penerima hibah tidak disertakan dalam warkah AJB 36/2016.
Editor: Ansori S
Tidak ada komentar:
Posting Komentar