Dok. Ilustrasi |
SERANG | Dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Satgas pembebasan lahan Tanggul sungai Ciujung di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang belum mendapatkan respon cepat dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya warga masyarakat yang jadi korban dugaan pungli justru disudutkan oleh mantan Kades Dukuh, Kecamatan Kragilan. Dengan dalih uang yang diminta untuk pembuatan berkas tersebut apakah ada paksaan diminta oleh oknum Satgas atau dengan cara suka rela.
"Apakah ada pemaksaan dalam pemberian uang tersebut, coba kamu merasa dipaksa atau tidak," aku warga menirukan ucapan mantan Kades Dukuh, usai meminta pertanggungjawaban, Rabu (17/8/2022).
Sejumlah warga yang datang ke kediaman mantan Kades Dukuh dengan maksud mempertanyakan tanggungjawab atas uang yang telah diminta oleh Sukmi guna pembuatan berkas justru dianggap mencemarkan nama baik sang mantan Kades Dukuh.
"Kami tadi datangi rumah mantan Kades Dukuh, tapi yang bersangkutan tetap berdalih. Padahal kami datang untuk minta kejelasan dan tanggungjawab, tapi dia (mantan Kades Dukuh-red) balik tanya apakah uang itu diminta paksa atau tidak," terang warga kepada serangtimur.co.id.
Warga meminta kepada APH dalam hal ini Bapak Kapolres Serang agar segera menindak oknum Satgas Desa Dukuh yang dengan sengaja telah meminta uang ke sejumlah warga dengan dalih untuk membuat berakas pembebasan lahan tanggul Ciujung.
"Kami minta kepada Kapolres Serang segera mengambil tindakan atas dugaan pungli di Desa Dukuh. Apalagi kami sudah sampaikan melalui surat Lapdu beberapa bulan yang lalu kepada Kapolres Serang. Kami ini korban, pak," tandas warga.
Sebelumnya mantan Kades Dukuh Ali Zainal Abidin beberapa kali diminta konfirmasi oleh Redaksi serangtimur.co.id perihal dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Satgas pembebasan lahan Tanggul di Desa Dukuh, pihaknya siap mengembalikan uang tersebut jika lahan Tanggul telah dibayarkan.
Terlebih Ali juga menyangkal besaran uang yang di berikan sejumlah warga kepada Satgas tidak sebanyak yang disebutkan.
"Tidak besar kang. Tidak ada puluhan juta," kata dia beberapa waktu lalu.
Hasil konfirmasi Redaksi serangtimur.co.id kepada sejumlah warga masyarakat yang dimintai sejumlah uang oleh oknum Satgas (Sukmi-red) untuk pembuatan berkas pembebasan lahan tanggul dan dari sembilan orang nama berjumlah hampir 30 juta rupiah.
Untuk diketahui, istilah pungli merupakan singkatan dari pungutan liar. Pungli adalah tindakan pegawai negeri atau pejabat negara yang menawarkan jasa atau meminta imbalan kepada masyarakat dengan maksud membantu mempercepat tercapainya tujuan, walau melanggar prosedur.
Pungutan liar juga perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Sedangkan, untuk aturan hukum pungutan liar atau pungli masuk ke pasal 368 KUHP terhadap kegiatan yang menguntungkan diri sendiri lewat kekerasan. Dalam pasal ini dijelaskan kalau kegiatan mengancam untuk mendapatkan sesuatu dapat dikenakan pidana penjara selama 9 tahun.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar