Ternyata! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tanara Merupakan Paman Sekaligus Suami Korban

Ansori S
Selasa, Agustus 02, 2022 | 15:16 WIB Last Updated 2022-08-02T12:55:15Z
Dok. Purwadi (37) pelaku pembunuhan istrinya sendiri saat dihadirkan di Mapolda Banten (ist) 

SERANG | Kurang dari 2x24 Jam, Polda Banten bersama Polres Serang berhasil menangkap pelaku pembunuhan mayat wanita di dalam karung yang ditemukan di Jalan Raya Laban-Cerucuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, pelaku berinisial PW alias Adi (37) adalah suami korban (JN) , tetapi selain itu, pelaku juga berstatus paman kandung korban.


"Hasil terhadap pelaku, diperoleh fakta bahwa PW alias ADI juga merupakan paman kandung dari korban. Sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga," jelas Kombes Shinto saat menggelar, presscon di Mapolda Banten, Selesa 2 Agustus 2022.


Shinto kembali menjelaskan, dari hasil pernikahan ilegal itu korban dan pelaku telah dikaruniai dua orang anak.


"Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari," jelas Shinto.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, telah ditemukan fakta-fakta kronologis pembunuhan.


"Pada Jum'at (29 Juli-red) sekitar pukul 01.50 WIB di kontrakan korban. Anak korban yang baru lahir menangis di samping korban, pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis, namun tidak mendapat respons sehingga bayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal," jelas Shinto.


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/08/kurang-dari-48-jam-pelaku-pembunuh.html


Pelaku, lanjut Shinto, lantas membekap kepala korban serta menindih tubuh korban dengan kasur sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal.


"Pelaku kemudian memindahkan bayi dari samping korban, dan pelaku mengambil kasur langsung membekap bagian kepala korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia," terangnya.


Setelah pelaku mengetahui korban meninggal, jasad korban dibungkus dengan karung dan dibuang ditempat pembuangan sampah esok harinya.


"Pagi harinya korban membeli dua buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan. Jasad korban dibuang pada Sabtu (30 Juli-red) sekitar 03.00 WIB ke TKP dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X-125 Nopol B-6659-GCZ. Pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya," terang Shinto.


Diketahui, kekesalan pelaku saat itu memuncak karena tidak tahan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini.


"Pelaku merasa sakit hati karena sering mendapat umpatan dan makian dari korban," jelasnya.


"Atas perbuatannya pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," tutup Shinto.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ternyata! Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tanara Merupakan Paman Sekaligus Suami Korban

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan