SPN dan manajemen PT SHB-1 Siap Majukan perusahaan dan Berantas Pungli

serangtimur.co.id
Rabu, Agustus 10, 2022 | 10:58 WIB Last Updated 2022-08-10T03:58:30Z

Dok. Istimewa

SERANG | Pemotongan gaji oleh HRD untuk iuran anggota serikat pekerja hanya bisa di lakukan jika karyawan memberika kuasa pemotongan gaji oleh karyawan untuk HRD. Jika dilakukan pemotongan gaji tanpa surat kuasa maka itu di anggap mencuri/menggelapkan gaji karyawa, dan dapat di tindak pidana.


Maka SPN dalam mengajukan permohonan bantuan pemotongan gaji sebagai iuran organisasi selalu menggunakan Surat kuasa pemotongan gaji.


Hal ini tegas di sampaikan oleh jajaran DPC SPN Kabupaten Serang yang di wakili Asep Saepulloh, Masriyadi wakil ketua dan Saripan wakil ketua serta Handoko team organizer beserta pengurus SPN PT SHB -1 Maman ketua dan jajaranya dalam pertemuan silaturahmi dengan manajemen PT SHB -1 di Kawasan Industri Modern Cikande


Manajemen PT SHB-1 yang di wakili oleh manajer HRD BPK Pratikno Wibowo menyambut gembira dengan hadirnya SPN di perusahan ini dan siap membantu kelangsungan berjalanya organisasi SPN, salah satunya melakukan pemotongan gaji untuk iuran anggota sebagaimana peraturan yang berlaku dan Surat kuasa yang di berikan.


Kedepanya pemotongan gaji untuk kepentingan apapun jika tidak ada surat kuasa dari karyawan tidak akan di lakukan oleh manajemen PT.SHB-1 walaupun permintaan dari serikat pekerja atau organisasi karyawan lainya. 


Sampai 2 Agustus 2022 ini karyawan yang sudah mendaftar menjadi anggota dan memberi kuasa pemotongan gaji sudah mencapai lebih dari 600 orang, pendaftaran anggota dilakukan secara antusias dengan kesadaran sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun.


PT SHB-1 yang di deklarasikan pada 31 Juni 2022 oleh karyawan SHB dan telah tercatat di dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten serang ini telah di akui oleh manajemen PT SHB-1 Dan  bekerjasama mengembangkan perusahaan agar lebih maju dan berkembang, sehingga kesejahteraan karyawan dapat terwujud.


Harapanya kedepan tidak ada lagi pungutan liar yang di lakukan oleh oknum yang mencari keuntungan sendiri dengan mengatasnamakan lembaga atau organisasi yang merugikan karyawan.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • SPN dan manajemen PT SHB-1 Siap Majukan perusahaan dan Berantas Pungli

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan