Dok. Petugas Gabungan saat memusnahkan Ganja di wilayah Aceh Utara (ist) |
SERANG | Pasca pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/08). Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan dan Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu bekerja sama dengan Polda Aceh langsung melakukan pemusnahan pohon ganja tersebut pada Selasa (30/08).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan pengungkapan ini merupakan kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polres Serang yang berawal dari pengungkapan kasus ganja pada Senin, 6 September 2021 yang lalu di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dengan tersangka berinisial RM dan RTP dengan barang bukti yang disita ganja kurang lebih 1.120 gram.
"Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menangkap AN yang beralamat di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang dan ditemukan kembali barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram," kata Shinto.
Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara dengan menangkap AT yang merupakan sindikat pengedar ganja lintas provinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jln. Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jln. Karya Bakti, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan dan ditemukan barang bukti satu unit timbangan dan satu gulung plastik press.
"Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO). Didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara yang ditindaklanjuti petugas dengan menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan penyelidikan dan pada 28 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB personel menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja," jelas Shinto.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/08/bravo-penyidik-satresnarkoba-polres.html
Kemudian pada Selasa, 30 Agustus 2022, personel gabungan Ditresnarkoba Polda Banten, Satresnarkoba Polres Serang, Polres Lhokseumawe yang dihadiri KBO Satresnarkoba Ipda Fahrurrazi, Polsek Sawang yang dihadiri Kapolsek Iptu Ade Candra dan Koramil/19 Sawang dihadiri Danramil Kapten Inf L. Malau melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Didid Imawan saat dikonfirmasi mengungkapkan lokasi ladang ganja dibagi menjadi 3 area.
"Area 1 ditemukan pohon ganja setinggi 100-200 cm (usia 4 bulan) seluas 0.5 ha. Area 2 ditemukan pohon ganja setinggi 50-100 cm (usia 2 bulan) seluas 0.5 ha. Area 3 ditemukan pohon ganja setinggi 150-250 cm (usia 3-4 bulan) seluas 2 ha," kata Didid.
Didid menjelaskan total yang ditemukan kurang lebih 30.000 pohon ganja. Per batang atau pohon bisa menghasilkan 0.5 kg/500 gram ganja basah atau 0.25kg/250 gram ganja kering. Sehingga Jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30.000 pohon x 0.5 kg = 15 ton ganja basah atau 30.000 x 0.25 kg = 7,5 ton ganja kering.
"Adapun tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar," tutup Didid.
[Redaksi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar